JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin pagi, dengan harga per gram meningkat sebesar Rp1.000, sehingga mencapai Rp1.329.000. Kenaikan ini terjadi setelah harga sebelumnya berada di level Rp1.328.000 per gram pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut data dari situs Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Senin tercatat sebesar Rp1.210.000 per gram. Transaksi penjualan emas ini dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Senin:
Emas 0,5 gram: Rp714.500
Emas 1 gram: Rp1.329.000
Emas 2 gram: Rp2.598.000
Emas 3 gram: Rp3.872.000
Emas 5 gram: Rp6.420.000
Emas 10 gram: Rp12.785.000
Emas 25 gram: Rp31.837.000
Emas 50 gram: Rp63.595.000
Emas 100 gram: Rp127.112.000
Emas 250 gram: Rp317.515.000
Emas 500 gram: Rp634.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.269.600.000
Potongan pajak untuk pembelian emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar dan menjadi perhatian bagi para investor serta konsumen yang memantau pergerakan harga emas sebagai bentuk investasi dan tabungan.






