JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memastikan bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab telah berakhir karena ia telah menyelesaikan seluruh masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan keputusan pengadilan atau keputusan menteri serta pimpinan lembaga terkait.
“Masa pembimbingan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024 dan beliau telah menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Deddy saat dikonfirmasi dari Jakarta pada hari ini.
Deddy menambahkan bahwa Rizieq Shihab telah menjalankan pembimbingan dengan tertib di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. “Selama menjalani pembimbingan, beliau melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” tambahnya.
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga mengkonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat. Menurutnya, bebasnya Rizieq tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami telah menyelesaikan seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sesuai ketentuan perundang-undangan atas kasus yang menimpa beliau,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta. Dengan kebebasan ini, lanjutnya, Rizieq Shihab tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakannya selama masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.
Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanannya menjadi dua tahun penjara. Selain itu, Rizieq juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pada 20 Juli 2022, Rizieq menerima pembebasan bersyarat dengan rincian tanggal penahanan awal pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.






