Operasi Patuh Jaya Berkendara Main HP Siap-siap Ditilang Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak

JurnalLugas.Com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh Indonesia, yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024. Fokus utama operasi ini adalah menegakkan disiplin berlalu lintas dengan tegas, khususnya terhadap penggunaan ponsel atau main HP (Handphone) saat mengemudi.

Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Ops Korlantas Polri, mengonfirmasi rencana ini kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (12/7/2024). Dia menjelaskan bahwa operasi ini akan menargetkan 14 jenis pelanggaran, termasuk melawan arus, mengemudi dalam kondisi mabuk, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pembatasan Media Sosial Anak Dave Laksono Konten Tidak Layak

Selain itu, pelanggaran lain yang akan diprioritaskan adalah ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan, serta berkendara oleh individu yang tidak memenuhi persyaratan usia atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Operasi ini juga akan menindak kendaraan yang berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Pelanggaran terhadap regulasi STNK, marka jalan, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya, pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar juga menjadi sasaran dalam operasi ini.

Baca Juga  Tak Bawa SIM dan STNK Saat Razia? Ini Besaran Denda Tilang dan Aturan Hukumnya

“Operasi Patuh Jaya 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda jajaran, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih tertib dalam berlalu lintas,” ungkap Eddy Djunaedi.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di seluruh Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait