Tak Bawa SIM dan STNK Saat Razia? Ini Besaran Denda Tilang dan Aturan Hukumnya

JurnalLugas.Com — Setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib membawa dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Kedua dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legal bahwa pengendara memenuhi syarat administrasi dan kompetensi di jalan raya.

Pada waktu-waktu tertentu, aparat kepolisian kerap menggelar razia lalu lintas untuk menegakkan aturan dan meningkatkan keselamatan berkendara. Lantas, apa konsekuensinya jika pengendara kedapatan tidak membawa SIM dan STNK? Berikut penjelasan lengkap dasar hukum hingga besaran dendanya.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Tidak Membawa SIM dan STNK

Ketentuan mengenai kewajiban membawa SIM dan STNK diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 288.

1. Tidak membawa STNK
Berdasarkan Pasal 288 ayat (1), pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) saat pemeriksaan dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga  Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Pelat Terbaru

2. Tidak membawa SIM
Sementara itu, Pasal 288 ayat (2) menyebutkan bahwa pengendara yang tidak membawa SIM dapat dikenai denda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan setiap pengendara benar-benar layak dan bertanggung jawab saat menggunakan jalan umum.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki SIM dan STNK Sama Sekali?

Sanksi akan jauh lebih berat jika pengendara bukan hanya lupa membawa, tetapi tidak memiliki dokumen tersebut.

1. Tidak memiliki STNK
Pengendara yang tidak memiliki STNK dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan. Selain itu, kendaraan berpotensi disita oleh petugas untuk kepentingan hukum. Ketentuan ini diperkuat dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

2. Tidak memiliki SIM
Sanksi paling berat berlaku bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM. Mengacu pada Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp1.000.000 atau pidana kurungan maksimal empat bulan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Saat Berkendara

Agar terhindar dari sanksi hukum dan tetap aman di jalan, berikut beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan:

Baca Juga  Balik Nama Kendaraan Bekas, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

1. Pastikan dokumen lengkap
Biasakan membawa SIM dan STNK setiap kali berkendara. Simpan di tempat yang mudah dijangkau namun aman.

2. Gunakan perlengkapan keselamatan
Selalu gunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Selain wajib, perlengkapan ini juga melindungi keselamatan Anda.

3. Patuhi rambu dan marka jalan
Berkendara sesuai aturan lalu lintas membantu menghindari pelanggaran sekaligus menciptakan ketertiban di jalan raya.

4. Hindari berkendara ugal-ugalan
Jaga kecepatan, hindari manuver berbahaya, dan pertahankan jarak aman agar tidak memicu kecelakaan maupun perhatian petugas.

Dengan memahami aturan dan sanksi yang berlaku, pengendara diharapkan lebih disiplin serta sadar hukum demi keselamatan bersama.

Baca informasi hukum dan lalu lintas lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait