Disparitas Putusan Kasus Korupsi SYL Jaksa Pertimbangkan Banding

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp44,7 miliar, namun hakim hanya menjatuhkan Rp16,4 miliar, dengan alasan untuk kepentingan dinas Kementerian Pertanian dan masyarakat.

Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa disparitas ini menjadi pertimbangan serius untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Meskipun demikian, jaksa masih dalam proses mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan, menunggu amar putusan hakim secara lengkap sebelum mengambil keputusan final.

Pada 11 Juli 2024, Rianto Adam Pontoh selaku Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL, atas kasus korupsi yang terbukti secara hukum. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jaksa KPK, dalam keterangannya, menekankan bahwa keputusan untuk banding masih dalam tahap pertimbangan serius, dengan melakukan koordinasi internal di lembaga antirasuah tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait