Pembatasan Media Sosial Anak Dave Laksono Konten Tidak Layak

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI akan mempelajari lebih dalam wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Gagasan ini tengah didiskusikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, bersama Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menjelaskan bahwa DPR telah mendengar dan sempat membahas ide ini. Dalam prosesnya, lembaga legislatif akan mempertimbangkan dampak positif dan negatif serta manfaat jika pembatasan media sosial diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Dan tentunya dari pihak pemerintah, kemudian dari legislatif, kita kaji dan bicarakan bersama,” ujar Dasco pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini perlu dipelajari dengan cermat, mengingat beberapa negara telah menerapkan aturan serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.

Baca Juga  Prancis Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Bermain Media Sosial, Ponsel Dibatasi di Sekolah

Keprihatinan terhadap Dampak Media Sosial

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan pentingnya keberpihakan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari efek buruk media sosial. Menurutnya, media sosial dapat memberikan dampak negatif yang signifikan, khususnya bagi anak-anak yang belum mampu memilah konten secara bijak.

“Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang tidak layak untuk usia mereka, sehingga berpotensi merusak moral dan jiwa mereka,” tegas Dave.

Meski demikian, Dave mengaku belum bisa memastikan apakah pembatasan ini akan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Komisi I DPR RI masih akan melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut.

Upaya Pemerintah dalam Melindungi Anak

Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid sedang menggodok strategi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan draf peraturan pemerintah sebagai langkah awal sebelum merumuskan regulasi yang lebih kuat.

Baca Juga  Roblox Resmi Perketat Aturan Konten Dewasa dan Ruang Sosial Virtual Kini Dibatasi

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” ujar Meutya pada Senin, 13 Januari 2025.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam melindungi generasi bangsa dari pengaruh negatif media sosial. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait