JurnalLugas.Com – Pada Senin, 22 Juli 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil di angka Rp1.404.000 per gram, berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia. Harga ini sama dengan posisi pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama, tercatat sebesar Rp1.256.000 per gram. Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
0,5 gram: Rp752.000
1 gram: Rp1.404.000
2 gram: Rp2.748.000
3 gram: Rp4.097.000
5 gram: Rp6.795.000
10 gram: Rp13.535.000
25 gram: Rp33.712.000
50 gram: Rp67.345.000
100 gram: Rp134.612.000
250 gram: Rp336.265.000
500 gram: Rp672.320.000
1.000 gram: Rp1.344.600.000
Pajak pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan demikian, bagi investor yang berencana membeli atau menjual emas batangan Antam, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar dapat melakukan transaksi dengan lebih efisien dan sesuai peraturan.






