JurnalLugas.Com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan bahwa dirinya tetap berada di Semarang pasca-penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah instansi Pemerintah Kota Semarang.
“Saya ada di sini, saya tidak kemana-mana. Saya di sini,” kata Hevearita, yang akrab disapa mba Ita, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 22 Juli 2024.
Menanggapi penggeledahan oleh KPK, Ita menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang dijalankan. “Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan,” ucapnya.
Ita juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Semarang tetap berjalan normal meski sedang menghadapi isu dugaan korupsi.
Diketahui, sejak Rabu, 17 Juli, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan tersebut berlangsung hampir sepekan, dan selama itu pula Ita tidak terlihat di kantornya di Balai Kota Semarang.
Ita akhirnya muncul saat rapat paripurna di DPRD Kota Semarang, yang mengagendakan Penandatanganan Nota Keselamatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Penggeledahan oleh KPK dilakukan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain menggeledah, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas mereka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua pihak swasta.






