JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, Sabtu, 14 September 2024, harga emas meningkat sebesar Rp10.000 per gram, menjadi Rp1.439.000. Kenaikan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas melonjak hingga Rp20.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tercatat di angka Rp1.285.000 per gram. Penting untuk diingat bahwa transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Peraturan Pajak Buyback Emas Antam
Penjualan kembali emas ke PT Antam yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sebesar 3 persen. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Rincian Harga Emas Batangan Antam (14 September 2024)
- 0,5 gram: Rp769.500
- 1 gram: Rp1.439.000
- 2 gram: Rp2.818.000
- 3 gram: Rp4.202.000
- 5 gram: Rp6.970.000
- 10 gram: Rp13.885.000
- 25 gram: Rp34.587.000
- 50 gram: Rp69.095.000
- 100 gram: Rp138.112.000
- 250 gram: Rp345.015.000
- 500 gram: Rp689.820.000
- 1.000 gram: Rp1.379.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total nilai pembelian. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan kepada setiap pembeli.
Harga emas Antam terus menunjukkan tren peningkatan, menjadikannya salah satu pilihan investasi yang menarik. Namun, penting untuk memperhatikan peraturan pajak yang berlaku, baik saat pembelian maupun penjualan kembali, guna mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas batangan.






