JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meminta agar para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, saat menanggapi fenomena bakal calon yang memanfaatkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut Puadi, meskipun tidak ada aturan yang melarang bakal pasangan calon untuk hadir di CFD, tetap penting bagi mereka untuk menjaga prinsip kesetaraan antar peserta Pilkada. “Regulasi sudah jelas menetapkan waktu kampanye, sehingga bakal calon sebaiknya menahan diri dan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya pada Sabtu, 14 September 2024.
Bawaslu menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam proses Pilkada. Dengan menjaga aturan yang telah ditetapkan, diharapkan tidak ada peserta yang mendapatkan keuntungan lebih sebelum masa kampanye resmi dimulai. “Untuk menjaga persaingan yang adil, kami berharap para bakal calon tidak melakukan tindakan yang dianggap sebagai kampanye sebelum waktunya,” lanjut Puadi.
Ia juga menambahkan bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bakal calon menjadi calon resmi, aturan kampanye akan berlaku ketat. Segala bentuk pertemuan yang dianggap memiliki unsur kampanye hanya boleh dilakukan pada masa yang telah ditentukan.
Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 masih pada tahap verifikasi administrasi. Setelah semua syarat administrasi terpenuhi, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah. Pilkada Serentak 2024 ini akan melibatkan 545 daerah di seluruh Indonesia, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini akan menjadi pesta demokrasi akbar yang digelar setiap lima tahun sekali di Indonesia, dengan tanggal pencoblosan dijadwalkan pada 27 November 2024.
Bawaslu berharap para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 dapat menahan diri dari aktivitas yang mengarah pada kampanye sebelum masa yang diizinkan. Hal ini demi menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan di antara semua peserta, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan tertib dan adil.






