Harga Emas Turun Simak Rincian Harganya

JurnalLugas.Com – Pada Rabu, 18 September 2024 pagi, harga emas batangan yang dipantau melalui laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp4.000, menjadi Rp1.440.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan berada di Rp1.284.000 per gram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan, pajak dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Galeri24 Naik Rp192 Ribu, UBS Tembus Rp3,2 Juta

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp770.000
  • Emas 1 gram: Rp1.440.000
  • Emas 2 gram: Rp2.820.000
  • Emas 3 gram: Rp4.205.000
  • Emas 5 gram: Rp6.975.000
  • Emas 10 gram: Rp13.895.000
  • Emas 25 gram: Rp34.612.000
  • Emas 50 gram: Rp69.145.000
  • Emas 100 gram: Rp138.212.000
  • Emas 250 gram: Rp345.265.000
  • Emas 500 gram: Rp690.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.380.600.000

Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi.

Baca Juga  Emas Pegadaian UBS Naik Antam Anjlok Galeri24 Stabil Ini Rinciannya

Dengan informasi ini, Anda dapat lebih memahami perkembangan harga emas batangan serta ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi pembelian dan penjualan kembali emas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait