Harga Emas Kembali Ugal-ugalan Simak Rinciannya

JurnalLugas.Com – Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, harga emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan. Harga per gram emas kini berada di angka Rp1.464.000, meningkat sebesar Rp12.000 dari harga sebelumnya. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas.

Harga Jual Kembali Emas

Bagi yang mempertimbangkan untuk menjual emas batangan mereka, harga buyback atau harga jual kembali pada hari ini adalah Rp1.304.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bacaan Lainnya

Pajak atas Transaksi Buyback

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang berlaku adalah 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pemilik emas perlu memperhitungkan pajak ini saat merencanakan penjualan.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS dan Galeri24 Bervariasi

Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu, 2 Oktober 2024:

  • 0,5 gram: Rp782.000
  • 1 gram: Rp1.464.000
  • 2 gram: Rp2.868.000
  • 3 gram: Rp4.277.000
  • 5 gram: Rp7.095.000
  • 10 gram: Rp14.135.000
  • 25 gram: Rp35.212.000
  • 50 gram: Rp70.345.000
  • 100 gram: Rp140.612.000
  • 250 gram: Rp351.265.000
  • 500 gram: Rp702.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.404.600.000

Pajak atas Pembelian Emas

Untuk setiap pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli juga akan dikenakan PPh 22. Tarif pajak untuk pemegang NPWP adalah 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pelunasan pajak.

Baca Juga  Harga Emas Kemarin Ambles Hari Ini Naik Ugal-ugalan Simak Detailnya

Dengan kenaikan harga emas batangan saat ini, penting bagi para investor dan kolektor untuk selalu memantau harga dan memahami pajak yang berlaku.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik, dan pengetahuan mengenai regulasi pajak dapat membantu dalam perencanaan keuangan yang lebih baik.

Selalu periksa informasi terkini dari sumber resmi seperti laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk untuk mendapatkan data yang akurat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait