JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Kamis, 03 Oktober 2024. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp5.000, menjadikan harga terbaru Rp1.469.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam harga emas yang sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan permintaan pasar.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.307.000 per gram. Ini berarti, jika Anda ingin menjual kembali emas batangan Anda kepada Antam, harga yang akan diterima adalah sebesar Rp1.307.000 per gramnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total transaksi, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Potongan pajak ini secara otomatis akan dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Batangan Per Pecahan
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam pada Kamis, 03 Oktober 2024, berdasarkan pecahan gram yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp784.500
- 1 gram: Rp1.469.000
- 2 gram: Rp2.878.000
- 3 gram: Rp4.292.000
- 5 gram: Rp7.120.000
- 10 gram: Rp14.185.000
- 25 gram: Rp35.337.000
- 50 gram: Rp70.595.000
- 100 gram: Rp141.112.000
- 250 gram: Rp352.515.000
- 500 gram: Rp704.820.000
- 1.000 gram: Rp1.409.600.000
Kenaikan harga emas ini sejalan dengan peningkatan permintaan emas fisik di pasar serta faktor global yang mempengaruhi nilai tukar mata uang dan fluktuasi harga komoditas.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan, sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Perubahan harga emas ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang berinvestasi dalam bentuk emas. Selain sebagai aset investasi yang aman, emas juga merupakan pilihan tepat untuk diversifikasi portofolio investasi. Dengan mengetahui harga terkini dan ketentuan pajak yang berlaku, investor dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam mengelola investasinya.





