JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat pagi, 4 Oktober 2024. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp2.000, sehingga kini harga per gramnya mencapai Rp1.471.000.
Kenaikan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan yang tercatat menjadi Rp1.309.000 per gram. Perlu dicatat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Potongan Pajak pada Transaksi Emas
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak ini bervariasi, yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback emas yang dilakukan.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Jumat, 4 Oktober 2024, di situs Logam Mulia Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp785.500
- Emas 1 gram: Rp1.471.000
- Emas 2 gram: Rp2.882.000
- Emas 3 gram: Rp4.298.000
- Emas 5 gram: Rp7.130.000
- Emas 10 gram: Rp14.205.000
- Emas 25 gram: Rp35.387.000
- Emas 50 gram: Rp70.695.000
- Emas 100 gram: Rp141.312.000
- Emas 250 gram: Rp353.015.000
- Emas 500 gram: Rp705.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain potongan pajak pada penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen legal.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor yang mempertimbangkan emas sebagai salah satu instrumen investasi. Pergerakan harga emas batangan Antam yang terpantau fluktuatif dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, baik domestik maupun global. Pembeli dan penjual emas diharapkan memperhatikan perubahan harga serta regulasi perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi.
Dengan demikian, investasi emas dapat dilakukan dengan lebih bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






