JurnalLugas.Com – Pada bulan September 2024, tercatat sebanyak 185 pelanggaran terhadap jurnalis Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat oleh Israel, berdasarkan laporan dari Sindikat Jurnalis Palestina yang dirilis pada Jumat, 4 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa dua jurnalis tewas dan sembilan lainnya mengalami luka serius akibat tembakan tentara Israel.
Kekerasan dan Penahanan Jurnalis
Selain korban tewas dan terluka, lima jurnalis lainnya juga ditahan oleh pasukan Israel dari wilayah Tepi Barat. Kasus penahanan ini bukan satu-satunya tindakan represif yang terjadi. Terdapat 10 kasus penyerbuan oleh tentara Israel yang dilaporkan terhadap kantor media dan rumah-rumah jurnalis. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menekan kebebasan pers di wilayah pendudukan.
Serangan Gas Air Mata dan Pembatasan Liputan
Serangan lain yang dialami jurnalis termasuk penggunaan gas air mata, yang menyebabkan 23 jurnalis mengalami sesak napas saat mereka tengah meliput serangan Israel. Selain itu, 67 jurnalis di seluruh Tepi Barat dilaporkan dilarang untuk melakukan liputan, menandakan semakin berkurangnya ruang kebebasan bagi media untuk beroperasi secara independen.
Penutupan Kantor Media
Tindakan Israel terhadap media juga mencakup penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, di mana tentara Israel menyita peralatan kantor media yang berbasis di Qatar tersebut. Serangan terhadap media tidak berhenti di situ; tentara Israel juga menghancurkan peralatan Radio Nas di Jenin dan merusak 11 perusahaan media lainnya.
Eskalasi Kekerasan dan Penggerebekan
Penggerebekan yang dilakukan oleh militer Israel di Tepi Barat semakin sering terjadi, terutama sejak meletusnya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023. Aksi kekerasan ini terus meningkat seiring dengan adanya serangan brutal terhadap warga Palestina, terutama yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel.
Dampak Terhadap Warga Sipil
Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan bahwa sedikitnya 741 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 6.000 lainnya terluka akibat tindakan kekerasan oleh tentara Israel di wilayah pendudukan. Angka ini menggambarkan tingkat kekejaman yang dihadapi oleh warga sipil Palestina dalam konflik yang tak kunjung mereda.
Keputusan Mahkamah Internasional
Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional secara resmi menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Mahkamah menuntut pengosongan seluruh permukiman ilegal yang berada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai langkah untuk mengakhiri pelanggaran yang terus berlanjut terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Pelanggaran terhadap jurnalis Palestina yang terungkap dalam laporan ini adalah cerminan dari situasi konflik yang semakin parah di wilayah pendudukan. Serangan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia menambah panjang daftar kejahatan perang yang dilakukan di kawasan ini.
Perlu ada perhatian dan tindakan serius dari komunitas internasional untuk mengakhiri kekerasan dan pelanggaran yang terus berlangsung.






