JurnalLugas.Com – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Senin pagi, 7 Oktober 2024. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp4.000 per gram, sehingga kini berada di angka Rp1.478.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami penyesuaian. Pada hari yang sama, harga buyback emas dipatok di angka Rp1.317.000 per gram.
Pajak pada Transaksi Emas
Perlu diingat, setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam dikenakan potongan pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Rincian Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat pada Senin, 7 Oktober 2024:
- 0,5 gram: Rp789.000
- 1 gram: Rp1.478.000
- 2 gram: Rp2.896.000
- 3 gram: Rp4.319.000
- 5 gram: Rp7.165.000
- 10 gram: Rp14.275.000
- 25 gram: Rp35.562.000
- 50 gram: Rp71.045.000
- 100 gram: Rp142.012.000
- 250 gram: Rp354.765.000
- 500 gram: Rp709.320.000
- 1.000 gram: Rp1.418.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sementara untuk pembeli tanpa NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi investor yang sedang menunggu waktu yang tepat untuk membeli emas sebagai aset investasi jangka panjang. Meski demikian, penting untuk selalu memperhatikan perkembangan harga emas di pasar dan potongan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.





