Harga Emas Terbaru Naik Lagi Cek Daftar Harga Lengkapnya!

Gold bars sitting over a bar graph. Selective focus. Horizontal composition with copy space. Stock market and finance concept.

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (22/11), harga emas naik sebesar Rp12.000 per gram. Ini merupakan kenaikan beruntun selama empat hari terakhir, sehingga harga emas per gram kini mencapai Rp1.520.000.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik

Selain harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga meningkat. Harga buyback emas saat ini tercatat sebesar Rp1.376.000 per gram.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kemarin Melonjak Ugal-ugalan Hari Ini Harga Emas Anjlok Simak Daftar Harga Pecahan

Namun, perlu diingat bahwa transaksi buyback emas dikenakan potongan pajak sesuai aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika nilai buyback melebihi Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak penghasilan (PPh) 22:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Potongan PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam per pecahan pada Jumat (22/11):

  • 0,5 gram: Rp804.000
  • 1 gram: Rp1.520.000
  • 2 gram: Rp2.956.000
  • 3 gram: Rp4.409.000
  • 5 gram: Rp7.315.000
  • 10 gram: Rp14.575.000
  • 25 gram: Rp36.312.000
  • 50 gram: Rp72.545.000
  • 100 gram: Rp145.012.000
  • 250 gram: Rp362.265.000
  • 500 gram: Rp724.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.448.600.000

Pajak Pembelian Emas

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Meroket
  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Harga emas Antam yang terus meningkat menjadi perhatian bagi investor dan kolektor emas. Pastikan Anda memahami ketentuan pajak saat membeli atau menjual emas agar transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait