JurnalLugas.Com – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menyebut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Negara Boneka zionis Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai tindakan yang “sangat keterlaluan.”
“Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya tegaskan sekali lagi: tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” ujar Biden dalam pernyataannya.
Latar Belakang Keputusan ICC
Pada Kamis (21/11), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Keputusan ini menuduh mereka bertanggung jawab atas tindakan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Jaksa ICC menyatakan adanya dasar kuat untuk meyakini bahwa kedua tokoh tersebut terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk:
- Menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan
- Pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi
- Serangan yang sengaja diarahkan terhadap populasi sipil
Respons Israel terhadap ICC
Menanggapi keputusan tersebut, kantor Netanyahu menuduh ICC mendukung terorisme dan mengisolasi Israel. Mereka juga menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.
Kontroversi Internasional
Keputusan ICC ini memicu kontroversi global. Amerika Serikat, melalui Biden, menegaskan dukungannya terhadap Israel dan mengecam keras langkah ICC. Sementara itu, para pendukung keputusan ICC menyatakan bahwa langkah tersebut penting untuk menegakkan keadilan bagi warga sipil di Gaza.
Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant menimbulkan perdebatan tajam di panggung internasional.
Sikap Biden menunjukkan dukungan kuat AS terhadap Israel, sementara dunia menunggu respons selanjutnya dari berbagai pihak terkait isu sensitif ini.






