JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Dengan putusan ini, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dinyatakan sebagai pemenang sah dalam kontestasi politik tersebut.
Putusan MK: Kemenangan Masyarakat Jatim
Kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, menegaskan bahwa keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.
“Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” ujar Firmanto pada Rabu, 5 Februari 2025.
Menurutnya, keputusan ini juga menandai akhir dari seluruh rangkaian Pilkada Jatim, sekaligus memastikan pasangan Khofifah-Emil sebagai pemimpin sah yang akan membawa Jawa Timur ke arah yang lebih maju.
Dalil Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Beralasan
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa gugatan Risma-Gus Hans yang terdaftar dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Salah satu alasan utama adalah dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara.
Risma-Gus Hans sebelumnya mengklaim adanya dugaan manipulasi persentase suara pasangan Khofifah-Emil dalam sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa stabilnya persentase suara di Sirekap bukanlah bukti manipulasi, melainkan bisa terjadi secara alami dalam proses perhitungan suara.
Selain itu, mereka juga mendalilkan adanya pengurangan suara di pihaknya serta penambahan suara bagi Khofifah-Emil. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun ditemukan beberapa anomali dalam jumlah pemilih dan hasil perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi secara melawan hukum.
Ambang Batas Selisih Suara Tidak Terpenuhi
MK juga menyoroti bahwa selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara. Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, ambang batas untuk mengajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen dari total suara sah, yaitu 103.663 suara.
Dengan selisih suara yang begitu besar, MK menyatakan bahwa Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.
Dengan putusan MK ini, pasangan Khofifah-Emil kini memiliki legitimasi penuh untuk memimpin Jawa Timur. Banyak pihak optimistis bahwa di bawah kepemimpinan mereka, Jawa Timur akan semakin maju dan berkembang dalam berbagai sektor.
Untuk informasi lebih lanjut seputar berita politik dan hukum, kunjungi Jurnal Lugas.






