JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan gugur atau dismissal terkait perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 4–5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan apakah suatu sengketa berlanjut ke tahap pembuktian atau dinyatakan selesai di tahap awal.
Pembacaan Putusan Dismissal Lebih Cepat dari Jadwal Awal
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada 30 Januari 2025 di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait kelanjutan perkara.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut pada tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ungkapnya.
Menariknya, jadwal pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan sidang pada 11–13 Februari 2025.
Konsekuensi Putusan Dismissal dalam Sengketa Pilkada 2024
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang berperkara, baik yang kasusnya berlanjut maupun yang gugur, akan dipanggil untuk menghadiri pembacaan putusan dismissal. Ia juga berharap kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ujar Saldi.
Proses Selanjutnya bagi Perkara yang Lanjut ke Pembuktian
Putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi dan ahli harus diajukan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian digelar. Bagi saksi ahli, diperlukan surat izin dari institusi asalnya. Saldi juga mengingatkan bahwa mulai saat ini tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan berkas perkara), kecuali yang diperintahkan langsung oleh Mahkamah.
*”Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan *inzage*. Baru dibuka lagi jika perkara lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara yang diputus di *dismissal, tidak usah menambah bukti lagi, cukup nikmati saja hasilnya,” jelasnya.
Total Sengketa Pilkada 2024 yang Ditangani MK
Mahkamah Konstitusi mencatat sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 atau dikenal sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Rinciannya adalah:
- 23 perkara sengketa pemilihan gubernur
- 238 perkara sengketa pemilihan bupati
- 49 perkara sengketa pemilihan wali kota
Dengan jumlah perkara yang cukup besar, keputusan MK dalam putusan dismissal akan menjadi momentum penting dalam menentukan jalannya pemerintahan daerah hasil Pilkada 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan peraturan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






