JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Jumat, 20 Desember 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram. Harga emas Antam kini tercatat berada di level Rp1.515.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.505.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas atau harga jual kembali juga menunjukkan peningkatan. Harga buyback emas naik dari Rp1.354.000 per gram menjadi Rp1.366.000 per gram.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Setiap transaksi emas batangan, baik penjualan maupun pembelian, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut adalah rincian pajak yang berlaku:
- Penjualan kembali emas (buyback):
- Untuk nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bagi individu tanpa NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen.
- PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Pembelian emas batangan:
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
- Untuk pembeli tanpa NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.
- Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang berlaku pada Jumat, 20 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Catatan untuk Investor Emas
Kenaikan harga emas ini menjadi indikator penting bagi para investor, terutama yang menggunakan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Dalam melakukan transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar terhindar dari potensi masalah administrasi.
Dengan fluktuasi harga emas yang terus terjadi, investor disarankan untuk selalu memantau harga terkini melalui sumber resmi, seperti laman Logam Mulia Antam. Hal ini membantu dalam menentukan waktu terbaik untuk bertransaksi.
Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan potensi keuntungan bagi pemilik emas yang ingin melakukan buyback. Namun, investor juga perlu mempertimbangkan biaya pajak yang dikenakan untuk memastikan perhitungan keuntungan bersih yang akurat.






