JurnalLugas.Com – Pemerintah Lebanon berencana mengajukan gugatan resmi terhadap Israel melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas dugaan penggunaan fosfor putih dalam serangan yang merusak lahan pertanian di bagian selatan negara tersebut. Langkah ini akan dilakukan setelah tim khusus menyelesaikan penilaian kerusakan yang terjadi akibat serangan tersebut.
Penjabat Menteri Pertanian Lebanon, Abbas Hajj Hassan, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Lebanon akan menjadi pihak yang membawa kasus ini ke PBB. “Lebanon, melalui Kementerian Luar Negeri, akan menggugat Israel… dan lebih banyak lagi gugatan akan diajukan setelah komisi Kementerian Pertanian menyelesaikan analisis serta penilaian mereka atas kerusakan akibat fosfor putih, yang telah membuat banyak lahan tidak dapat digunakan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Konvensi Internasional
Menteri Pertanian Lebanon menuduh Israel melanggar konvensi internasional dengan menggunakan bom fosfor dan amunisi cluster. Penggunaan fosfor putih sebagai senjata pembakar telah dilarang berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) tahun 1980. Aturan ini secara tegas melarang penggunaan senjata yang dirancang untuk membakar target karena dampaknya yang menghancurkan dan berbahaya bagi manusia serta lingkungan.
Kementerian Pertanian Lebanon saat ini sedang melakukan investigasi menyeluruh dengan bantuan badan khusus PBB. Mereka mengumpulkan kesaksian dari sekitar 40.000 pekerja pertanian yang terdampak oleh serangan tersebut.
Tindakan Israel Pasca Gencatan Senjata
Meskipun gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah telah disepakati pada 27 November dengan mediasi Amerika Serikat, laporan menunjukkan bahwa pelanggaran terus terjadi. Angkatan bersenjata Israel dilaporkan masih melakukan penyusupan ke wilayah udara Lebanon, melakukan pengintaian udara di atas Beirut dan kota-kota besar lainnya, serta menyerang desa-desa di perbatasan.
Langkah pemerintah Lebanon untuk membawa kasus ini ke PBB mencerminkan keseriusan mereka dalam menangani pelanggaran tersebut. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mendapatkan pengakuan internasional atas kerusakan yang dialami negara tersebut serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang dianggap melanggar hukum internasional.
Untuk informasi lebih lanjut terkait isu internasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






