JurnalLugas.Com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan pada Selasa, 31 Desember 2024. Harga emas 24 karat ini turun sebesar Rp13.000 per gram dari Rp1.528.000 menjadi Rp1.515.000 per gram. Penurunan ini turut memengaruhi harga jual kembali (buyback), yang kini berada di angka Rp1.365.000 per gram.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada 31 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Tarif PPh 22 untuk pembelian emas adalah:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Penurunan harga emas ini menjadi peluang menarik bagi investor yang ingin membeli emas sebagai aset investasi. Namun, penting untuk memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku guna mengoptimalkan keuntungan.
Informasi lebih lanjut tentang investasi emas dapat Anda temukan di JurnalLugas.Com.






