JurnalLugas.Com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian listrik secara berlebihan (panic buying) meskipun pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga Februari 2025. Diskon ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Bijak Membeli Token Listrik
Tulus Abadi menyarankan masyarakat untuk membeli token listrik sesuai kebutuhan. Menurutnya, penghematan dari diskon ini sebaiknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, atau bahkan modal usaha.
“Belilah token listrik sesuai kebutuhan, tidak perlu panic buying walaupun ada diskon listrik. Penghematan yang diperoleh masyarakat dari program diskon tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ujar Tulus.
Diskon tarif listrik ini, kata Tulus, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak memanfaatkan program ini hanya untuk memborong token listrik yang sudah mendapat potongan harga 50 persen.
Diskon yang Tepat Sasaran
Program diskon listrik ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat kelas menengah ke bawah yang terkena dampak penurunan daya beli. Diskon sebesar 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Tulus juga mengingatkan pelanggan dari golongan menengah atas untuk tidak mengeluh atas kebijakan ini, karena kelompok tersebut dianggap mampu menanggung beban tarif listrik tanpa subsidi tambahan.
“Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Artinya, yang disasar adalah kelompok pelanggan menengah ke bawah. Pelanggan menengah atas jangan komplain, karena mereka merupakan golongan yang mampu,” tambah Tulus.
Mekanisme Pemberian Diskon
Diskon listrik diberikan secara otomatis melalui sistem PT PLN (Persero). Untuk pelanggan pascabayar, diskon diterapkan pada rekening bulan Februari dan Maret 2025, berdasarkan pemakaian listrik pada bulan Januari dan Februari. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Dengan adanya program ini, pelanggan cukup membayar setengah harga token dibandingkan bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah energi listrik yang sama.
Program diskon listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan PPN. Namun, bijak dalam memanfaatkan subsidi ini sangatlah penting agar manfaatnya bisa dirasakan secara optimal. Hindari panic buying dan gunakan penghematan untuk hal-hal yang benar-benar produktif demi mendukung perekonomian keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut seputar kebijakan publik dan isu konsumen lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






