JurnalLugas.Com — Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode 17–23 November 2025 tetap tidak mengalami perubahan dari ketetapan awal Oktober 2025. Dengan demikian, seluruh golongan pelanggan PLN baik nonsubsidi maupun bersubsidi masih menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Kebijakan stabilisasi harga ini sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik triwulanan, yang berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025. Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif masih mengacu pada keputusan sebelumnya.
Di sisi lain, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, pelaku UMKM, serta bisnis dan industri kecil, dipastikan tetap menikmati tarif tanpa kenaikan.
Seorang pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, Hrs, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. “Kami melihat indikator makro masih dalam batas aman sehingga tarif tidak berubah,” ujarnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Penetapan tarif untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik Terbaru 17–23 November 2025
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR TM >6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
3. Tarif Listrik untuk Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM–TT >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
4. Tarif Listrik untuk Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74/kWh
5. Tarif untuk Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh
- L/TR–TM–TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
6. Tarif Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh
Dengan tarif yang tetap stabil, pemerintah berharap beban biaya energi masyarakat tidak meningkat, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
Kunjungi berita lainnya di: JurnalLugas.Com






