Raja Yordania Abdullah II Resistensi Politik Pemindahan Paksa Palestina

JurnalLugas.Com – Raja Yordania, Abdullah II, pada 17 Februari 2025, mengafirmasi kembali penolakannya terhadap pemindahan paksa warga Palestina sebagai instrumen solusi geopolitik yang ahistoris dan destruktif.

Pernyataan ini dikemukakan dalam audiensi dengan korps purnawirawan militer di Royal Hashemite Court, mencerminkan kesinambungan prinsip kebijakan luar negeri Yordania yang berakar pada paradigma stabilitas kawasan dan penegakan kedaulatan Palestina.

Bacaan Lainnya

Dalam diskursus yang berlangsung, Raja Abdullah II menegaskan bahwa selama lebih dari dua dekade, Yordania secara konsisten menolak tiga konsep strategis yang kerap disusupkan dalam negosiasi politik terkait Palestina: pemindahan paksa populasi, repatriasi eksternal, serta pembentukan entitas negara pengganti di luar tanah historis Palestina.

Narasi ini sekaligus menjadi respons kritis terhadap aktor-aktor regional dan internasional yang mengusung ide-ide tersebut sebagai resolusi konflik.

Raja Abdullah II lebih lanjut menggarisbawahi urgensi meredakan eskalasi kekerasan di Tepi Barat. Dalam perspektif geopolitik Yordania, kestabilan kawasan hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara yang berbasis pada delimitasi perbatasan pra-1967 serta pengakuan kedaulatan penuh Palestina.

Baca Juga  Netanyahu Israel Tak Akan Pernah Izinkan Negara Palestina Jelang Voting DK PBB

Mekanisme ini dipandang sebagai satu-satunya arsitektur perdamaian yang mampu mengintegrasikan keamanan nasional dengan pemenuhan hak asasi rakyat Palestina.

Kepentingan domestik juga menjadi poros utama dalam pernyataan Raja Abdullah II. Ia menegaskan bahwa keamanan internal dan kesejahteraan rakyat Yordania tak dapat dikorbankan demi eksperimentasi geopolitik eksternal.

Lebih lanjut, ia menuntut agar rekonstruksi Gaza pascakonflik harus berjalan paralel dengan prinsip non-diskriminasi teritorial, yakni tanpa mengusir penduduk asli Gaza maupun Tepi Barat. Prinsip ini ditegaskan sebagai bagian integral dari komitmen Yordania terhadap hukum internasional dan kemanusiaan universal.

Dalam konteks diplomasi bilateral, pertemuan antara Raja Abdullah II dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Gedung Putih pekan sebelumnya turut memperlihatkan ketegangan normatif. Trump dilaporkan mengajukan skema relokasi penduduk Gaza serta transformasi wilayah tersebut menjadi zona pariwisata di bawah kendali Amerika Serikat.

Gagasan ini segera ditanggapi Yordania dengan penegasan bahwa pemindahan paksa adalah pelanggaran jus cogens yang bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi Jenewa 1949.

Gencatan senjata sementara di Gaza sejak 19 Januari 2025 telah menghentikan agresi berskala genosida yang dilakukan Israel. Invasi militer tersebut menyebabkan lebih dari 48.300 korban jiwa di kalangan warga sipil Palestina dan meratakan infrastruktur vital di Gaza. Situasi ini memperkuat desakan komunitas internasional agar Israel tunduk pada prinsip akuntabilitas hukum humaniter.

Baca Juga  Malta Resmi Akui Negara Palestina Kirim 250 Ton Bantuan ke Gaza

Sejalan dengan itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama kampanye militer di Gaza. Secara paralel, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), memperlihatkan eskalasi serius dalam dimensi hukum internasional terkait konflik Palestina-Israel.

Dengan demikian, sikap Raja Yordania Abdullah II merepresentasikan resistensi politik berbasis hukum internasional terhadap praktik pemindahan paksa dan penolakan solusi koersif atas konflik Palestina.

Pendekatan berbasis solusi dua negara tetap menjadi pijakan diplomasi Yordania sebagai instrumen untuk mewujudkan stabilitas jangka panjang di kawasan Timur Tengah.

Untuk kajian lebih lanjut mengenai dinamika geopolitik kawasan dan hukum humaniter internasional, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait