Harga Emas Naik Jelang Lebaran Simak Daftar Harga Terbarunya

JurnalLugas.Com – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan menjelang Lebaran. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp14.000 dibandingkan hari sebelumnya. Per Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 Lebaran, emas produksi Antam kini diperdagangkan dengan harga Rp1.806.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.657.000 per gram. Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bacaan Lainnya

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus diperhitungkan:

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian, Galeri24 & UBS Terkendali, Ini Angkanya
  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.
  • Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback sehingga perlu menjadi pertimbangan bagi para pemilik emas sebelum melakukan transaksi jual kembali.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia per Sabtu, 29 Maret 2025:

  • 0,5 gram: Rp953.000
  • 1 gram: Rp1.806.000
  • 2 gram: Rp3.552.000
  • 3 gram: Rp5.303.000
  • 5 gram: Rp8.805.000
  • 10 gram: Rp17.555.000
  • 25 gram: Rp43.762.000
  • 50 gram: Rp87.445.000
  • 100 gram: Rp174.812.000
  • 250 gram: Rp436.765.000
  • 500 gram: Rp873.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.746.600.000

Pajak Pembelian Emas Antam

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa pembelian emas juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Harga Emas Turun 3 Hari Beruntun! Cek Daftar Terbaru Antam UBS dan Galeri24 Hari Ini
  • Pemegang NPWP dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen.
  • Non-NPWP dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan harga emas terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait