JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), melakukan kunjungan resmi ke markas Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Kamis (17/4) waktu setempat. Kehadirannya ditujukan untuk memberikan dukungan moril dan politik terhadap pelaksanaan surat penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Hidayat menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut patut diproses hukum internasional atas dugaan kejahatan berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum perang yang telah merenggut puluhan ribu nyawa rakyat Palestina di Gaza.
“Ini adalah mandat kemanusiaan dan bagian dari perjuangan menyelamatkan peradaban. Kami hadir di ICC membawa suara rakyat yang menuntut keadilan ditegakkan,” ujar HNW dalam pernyataan pers, Jumat (18/4/2025).
Suara Indonesia di Kancah Hukum Internasional
Hidayat menjelaskan bahwa kehadirannya bersama delegasi DPR RI di ICC bukan hanya mewakili lembaga negara, tetapi juga membawa aspirasi masyarakat dunia yang percaya bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif segelintir pihak.
Ia menyoroti bahwa surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan oleh ICC sejak 21 November 2024 terhadap Netanyahu dan Gallant semestinya menjadi landasan kuat bagi negara-negara anggota ICC untuk bertindak. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kekerasan oleh Israel malah meningkat.
“Sebelum surat penangkapan diterbitkan, korban meninggal akibat agresi Israel di Gaza berjumlah sekitar 40 ribu. Namun kini, per 16 April 2025, angka itu melonjak menjadi 51.065 jiwa, dengan lebih dari 116 ribu orang luka-luka,” ungkapnya.
Kritik dan Harapan untuk ICC
Hidayat juga menyampaikan kritiknya terhadap kecenderungan bias ICC dalam menegakkan hukum, terutama terhadap pelaku dari negara-negara Afrika, sementara negara yang bersekutu dengan kekuatan Barat kerap luput dari tindakan hukum.
Meski Indonesia belum menjadi negara anggota ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma, Hidayat menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk membuktikan netralitas dan efektivitas ICC di mata internasional.
“Jika surat perintah ini benar-benar dilaksanakan tanpa pandang bulu, bisa jadi banyak negara, termasuk Indonesia, akan mempertimbangkan untuk bergabung dengan ICC di masa depan,” ujarnya.
Seruan untuk Negara-Negara Anggota ICC
Di akhir kunjungannya, Hidayat menyampaikan apresiasi terhadap beberapa negara yang telah berkomitmen untuk menangkap Netanyahu bila ia memasuki yurisdiksi mereka. Ia juga mendesak ICC untuk mengingatkan kembali seluruh 125 negara anggotanya akan kewajiban mereka dalam menegakkan surat perintah penahanan tersebut.
“Ini bukan hanya soal politik global, tetapi tentang menyelamatkan kemanusiaan, khususnya rakyat Gaza yang hingga kini masih terus menjadi korban,” tegasnya.
Untuk berita dan analisis politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






