Korupsi Dianggap Kearifan Lokal? KPK Bahaya Sistemik Kebocoran Anggaran Rp309,2 triliun

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi kerap kali terjadi karena adanya kerja sama jahat antara pihak-pihak tertentu dan juga karena mengikuti arahan dari atasan. Fenomena ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama kebocoran anggaran negara yang semakin mengkhawatirkan.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menyoroti kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun, melonjak tajam dibandingkan dengan Agustus 2024 yang tercatat sebesar Rp153,7 triliun.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hal yang baru, tetapi menjadi sangat berbahaya ketika kebocoran ini dianggap lumrah, bahkan dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal,” tegas Setyo pada Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan 2 Pihak Lain Ke Luar Negeri Korupsi Haji Rp1 Triliun

Modus Korupsi: Dari Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa kebocoran tersebut umumnya terjadi melalui berbagai modus, seperti proyek fiktif, penggelembungan anggaran, manipulasi spesifikasi barang, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan.

Menurutnya, pola ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi praktik yang sistematis dan membutuhkan penanganan menyeluruh.

Solusi Berkelanjutan: Pencegahan dan Penegakan Hukum

Untuk mengatasi persoalan ini, KPK mendorong dua langkah strategis, yaitu pencegahan perilaku korup yang sistematis dan penegakan hukum yang bertanggung jawab. Kedua pendekatan ini diyakini menjadi solusi berkelanjutan guna menekan angka kebocoran anggaran negara.

“KPK mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk bersatu dalam memerangi korupsi, demi kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan negara,” ujarnya.

Pemulihan Aset Negara: Rp739,6 Miliar Diselamatkan Selama 2024

Sebagai upaya penanggulangan, KPK juga mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme pemulihan aset, baik dalam bentuk uang pengganti, barang rampasan, hibah, maupun pemanfaatan aset sitaan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Hery Sudarmanto Tersangka Pemerasan RPTKA, Terungkap Aliran Rp53,7 Miliar

Setyo mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, KPK berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp739,6 miliar. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

Untuk berita dan informasi hukum serta pemberantasan korupsi lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait