Harga Sawit Anjlok SPKS Desak Dana Ekspor Difokuskan ke Petani Bukan Pengusaha

JurnalLugas.Com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah agar penggunaan dana pungutan ekspor sawit lebih berpihak kepada petani. Organisasi ini menilai alokasi dana seharusnya diprioritaskan untuk mendukung sarana dan prasarana perkebunan rakyat seperti perbaikan jalan kebun dan bantuan pupuk.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menekankan bahwa dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga semestinya digunakan untuk memfasilitasi sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Hal ini sesuai amanat Pasal 16 Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap pungutan ini tidak memberatkan petani. Jika harga jual sawit ke petani terlalu rendah, maka akan berdampak negatif terhadap pengelolaan kebun serta kesejahteraan petani sawit,” ujar Sabarudin saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/5/2025).

Pungutan Ekspor Naik, SPKS Kritik Kebijakan Pemerintah

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025, pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) produk sawit dan turunannya dari 7,5 persen menjadi 10 persen terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Mei 2025.

SPKS menilai kebijakan tersebut akan memberi tekanan tambahan kepada petani sawit, terutama dari sisi harga jual TBS. Sabarudin mengungkapkan bahwa peningkatan pungutan akan berdampak langsung pada turunnya harga di tingkat petani.

“Sama seperti Januari lalu, begitu tarif pungutan naik menjadi 10 persen, harga TBS petani langsung anjlok,” katanya.

Ia memperkirakan penurunan harga bisa mencapai Rp500 per kilogram, yang menurutnya menjadi beban berat bagi petani kecil.

Petani Tak Boleh Jadi Korban Subsidi Biodiesel

Kekhawatiran SPKS juga mengarah pada dominasi perusahaan besar dalam pemanfaatan dana pungutan, terutama untuk subsidi biodiesel. Menurut Sabarudin, selama ini porsi terbesar dari dana pungutan ekspor lebih banyak dialirkan kepada korporasi besar yang mendapat tugas memproduksi biodiesel.

“Kalau pemerintah ingin adil, perusahaan penerima subsidi biodiesel seharusnya diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok petani sawit. Dengan begitu, ada dampak langsung terhadap kenaikan harga TBS petani yang selama ini menjualnya melalui tengkulak,” jelasnya.

SPKS mendorong agar kemitraan antara perusahaan dan kelompok tani dijadikan syarat verifikasi sebelum perusahaan menerima subsidi. Dengan skema ini, diharapkan distribusi manfaat pungutan ekspor menjadi lebih merata dan adil.

Sebagai informasi, ketentuan baru tentang pungutan ekspor tersebut telah resmi diundangkan pada 14 Mei 2025, dan diberlakukan mulai 17 Mei 2025 sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 30/2025.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Indonesia Kuasai Sawit Dunia, Data Ekspor Terbaru Bikin Posisi RI Tak Tersentuh

Pos terkait