JurnalLugas.Com – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Mulai 5 Juni 2025, enam paket stimulus ekonomi akan resmi digulirkan, termasuk potongan tarif listrik hingga 50 persen bagi pelanggan tertentu.**
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah guna mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa program ini sudah mendapatkan lampu hijau dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar pada akhir Mei lalu.
“Stimulus ekonomi untuk kuartal kedua 2025 telah dibahas secara intensif dan akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujarnya, Jumat (30/5).
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen?
Diskon tarif listrik ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan secara otomatis. Pemerintah menargetkan bantuan ini menjangkau jutaan rumah tangga, namun tetap disesuaikan dengan kriteria daya listrik tertentu.
Mengacu pada pola sebelumnya di awal tahun 2025, potongan tarif diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Namun untuk periode Juni–Juli 2025, pemerintah melakukan penyesuaian: hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah yang berhak menerima diskon.
Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA masih termasuk dalam penerima manfaat, sementara pelanggan di atas 1.300 VA belum masuk dalam skema insentif ini. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan perluasan stimulus kepada pelaku UMKM dan pelanggan bisnis tertentu, meski rinciannya belum dirilis.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen – Tidak Perlu Daftar
Kabar baiknya, tidak diperlukan registrasi atau pengajuan untuk mendapatkan diskon ini. Sistem akan secara otomatis mengidentifikasi pelanggan yang memenuhi syarat.
- Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung memotong total tagihan listrik bulanan. Misalnya, pemakaian Juni 2025 akan terlihat pada tagihan Juli, dan pemakaian Juli akan muncul dalam tagihan Agustus.
- Untuk pelanggan prabayar, diskon diberlakukan saat pembelian token listrik. Harga token yang dibayar akan otomatis terpotong sebesar 50 persen, menjadikan transaksi lebih hemat dan efisien.
Waspadai Batas Maksimal Diskon
PLN telah menetapkan batas maksimal pemakaian listrik yang mendapatkan subsidi 50 persen. Jika pemakaian melebihi batas tersebut, tarif normal akan kembali diberlakukan.
Berikut rincian batas maksimal yang harus diperhatikan:
- 450 VA: Maksimum 324 kWh per bulan (setara 720 jam nyala).
- 900 VA: Maksimum antara 648 kWh hingga 936 kWh per bulan.
Pelanggan disarankan untuk memonitor konsumsi listriknya agar tetap berada dalam batas subsidi demi mengoptimalkan manfaat diskon.
Stimulus berupa diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi angin segar bagi jutaan rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan mekanisme otomatis dan tanpa pendaftaran, program ini sangat praktis dan bisa langsung dirasakan masyarakat mulai awal Juni 2025.
Pantau terus perkembangan resmi dari PLN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan Anda tidak melewatkan peluang penghematan ini.
Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






