Telat Cicilan 3 Bulan Apa Kendaraan Bisa Disita Debt Collector? Ini Penjelasan UU Fidusia dan Hak Konsumen

JurnalLugas.Com – Banyak pemilik kendaraan yang mengambil kredit lewat leasing (pembiayaan) sering khawatir saat menunggak cicilan. Tak sedikit dari mereka yang mengaku ditakut-takuti bahkan diintimidasi oleh debt collector ketika telat membayar. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua penarikan kendaraan itu sah secara hukum?

Agar tidak menjadi korban, mari kita bahas secara mendalam tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prosedur sah penarikan kendaraan.

Bacaan Lainnya

📜 Apa Itu Jaminan Fidusia?

Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan atas benda bergerak, seperti mobil atau motor, yang tetap berada di tangan debitur, tapi secara hukum hak kepemilikannya dijaminkan ke pihak kreditur (leasing).

Dasarnya diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

⚖️ Apa Saja Kewajiban Kreditur (Leasing)?

Menurut Pasal 11 dan 14 UU No. 42 Tahun 1999, pihak leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF).

Jika leasing tidak mendaftarkan fidusia, maka mereka tidak boleh melakukan penarikan sepihak. Ini ditegaskan dalam:

✅ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019

Putusan ini mengubah praktik leasing dan debt collector di lapangan. Isinya:

  1. Eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan hanya sah jika:
  • Ada perjanjian fidusia yang terdaftar dan disertai sertifikat resmi.
  • Debitur mengakui adanya wanprestasi (telat bayar) dan bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.
  1. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka:

Pihak leasing harus mengajukan permohonan ke pengadilan, bukan asal menarik paksa di lapangan.

🚨 Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Debt Collector?

Berikut prosedur penarikan kendaraan yang sah menurut hukum:

  1. Debt collector harus membawa:
  • Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia
  • Surat tugas resmi dari leasing
  • Identitas diri yang valid
  1. Melakukan pendekatan secara persuasif
  • Tidak boleh mengintimidasi atau menggunakan kekerasan
  • Harus menawarkan penyerahan kendaraan secara sukarela
  • Jika debitur menolak, maka jalur pengadilan adalah satu-satunya jalan hukum

❌ Penarikan Paksa = Pelanggaran Hukum

Jika penarikan kendaraan dilakukan dengan:

  • Intimidasi
  • Pemaksaan
  • Tanpa dokumen fidusia
  • Tanpa surat tugas resmi

Maka tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum, bahkan bisa dikategorikan sebagai:

  • Perampasan (Pasal 368 KUHP)
  • Pelanggaran privasi
  • Perbuatan tidak menyenangkan

Konsumen berhak melaporkan ke polisi atau OJK.

✅ Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?

Untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan oleh debt collector, ikuti langkah berikut:

  1. Tanya dokumen resmi: Minta ditunjukkan sertifikat fidusia dan surat tugas.
  2. Jangan panik: Jangan langsung serahkan kendaraan bila tak ada dokumen lengkap.
  3. Dokumentasikan kejadian: Foto, video, atau rekam percakapan sebagai bukti.
  4. Hubungi kantor leasing untuk verifikasi.
  5. Laporkan ke pihak berwenang jika merasa terancam.

🛡️ Saluran Pengaduan Resmi:

Penarikan kendaraan oleh debt collector harus memenuhi syarat hukum yang ketat. Tanpa sertifikat fidusia dan prosedur yang sah, penarikan adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana.

Debitur tetap memiliki hak hukum, bahkan jika mereka sedang mengalami keterlambatan pembayaran. Maka dari itu, pahami posisi Anda, jangan takut, dan pastikan Anda mendapat perlindungan sesuai hukum.


📌 Baca informasi hukum finance bisnis lainnya hanya di:
👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Satgas OJK Hentikan 1.123 Pinjol Ilegal Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir

Pos terkait