Harga Emas Pegadaian Naik Cek Daftar Lengkap Pajak dan Potongan Jualnya!

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan di Pegadaian kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Kenaikan harga ini mencakup seluruh produk logam mulia utama seperti Antam, UBS, dan Galeri24. Kenaikan tersebut terjadi di tengah meningkatnya permintaan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah gejolak ekonomi global.

Emas Antam kini dijual seharga Rp2.024.000 per gram, naik Rp9.000 dari hari sebelumnya. Sementara harga emas UBS naik sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.971.000 per gram, dan emas Galeri24 naik ke level Rp1.948.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Produk emas Antam dan Galeri24 tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sementara emas UBS tersedia hingga maksimal 500 gram.

💰 Daftar Harga Emas Pegadaian Selasa, 17 Juni 2025

Harga Emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.063.000
  • 1 gram: Rp2.024.000
  • 2 gram: Rp3.985.000
  • 3 gram: Rp5.952.900
  • 5 gram: Rp9.885.000
  • 10 gram: Rp19.712.000
  • 25 gram: Rp49.151.000
  • 50 gram: Rp98.221.000
  • 100 gram: Rp196.361.000
  • 250 gram: Rp490.629.000
  • 500 gram: Rp981.041.000
  • 1.000 gram: Rp1.962.041.000
Baca Juga  Emas Antam Naik Tipis Simak Rinciannya dan Pajak Terbaru

Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.065.000
  • 1 gram: Rp1.971.000
  • 2 gram: Rp3.911.000
  • 5 gram: Rp9.662.000
  • 10 gram: Rp19.222.000
  • 25 gram: Rp47.961.000
  • 50 gram: Rp95.724.000
  • 100 gram: Rp191.371.000
  • 250 gram: Rp478.287.000
  • 500 gram: Rp955.446.000

Harga Emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.022.000
  • 1 gram: Rp1.948.000
  • 2 gram: Rp3.837.000
  • 5 gram: Rp9.522.000
  • 10 gram: Rp18.993.000
  • 25 gram: Rp47.364.000
  • 50 gram: Rp94.652.000
  • 100 gram: Rp189.210.000
  • 250 gram: Rp472.791.000
  • 500 gram: Rp945.116.000
  • 1.000 gram: Rp1.890.232.000

📌 Ketentuan Pajak dan Potongan Penjualan Emas

1. Pajak Pembelian Emas:
Sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak, setiap pembelian emas batangan dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Bila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak berlaku penuh. Namun, tanpa NPWP, tarif PPh 22 dikenakan lebih tinggi yaitu 0,9% dari nilai transaksi (dibandingkan 0,45% jika menyertakan NPWP).

Baca Juga  Kemarin Harga Emas Gila-gilaan Hari ini Turun

2. Potongan Penjualan Emas ke Pegadaian:
Jika Anda menjual kembali emas ke Pegadaian, akan dikenakan potongan antara 1% hingga 2% tergantung dari kondisi fisik dan jenis emas yang dijual. Potongan ini merupakan bentuk margin jual-beli oleh lembaga tersebut.

Konsumen disarankan untuk memperhitungkan biaya pajak dan potongan tersebut sebelum melakukan transaksi guna memaksimalkan hasil investasi emasnya.

Simak juga perbandingan detail antara emas Antam, UBS, dan Galeri24 dalam memilih produk terbaik untuk investasi jangka panjang.

📌 Baca artikel menarik lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait