JurnalLugas.Com – Harga jual emas batangan di Pegadaian pada Rabu, 18 Juni 2025, terpantau mengalami penurunan pada semua merek logam mulia, yakni Antam, UBS, dan Galeri24. Penurunan harga ini membuka peluang bagi masyarakat yang ingin membeli emas fisik sebagai investasi jangka panjang, dengan catatan perlu memahami pula ketentuan pajak penjualannya.
Harga Emas Pegadaian Hari Ini
Penurunan paling signifikan tercatat pada emas Antam yang turun sebesar Rp19.000 menjadi Rp2.005.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.024.000.
Emas Galeri24 turut mengalami koreksi harga sebesar Rp16.000, dari Rp1.948.000 menjadi Rp1.932.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS hari ini berada di angka Rp1.953.000 per gram, turun Rp18.000 dari harga sebelumnya.
Ketiga produk tersebut tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), tergantung merek.
Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian (18/6/2025)
🔶 Harga Emas Antam:
- 0,5 gram: Rp1.054.000
- 1 gram: Rp2.005.000
- 2 gram: Rp3.948.000
- 25 gram: Rp48.689.000
- 50 gram: Rp97.296.000
- 100 gram: Rp194.510.000
- 250 gram: Rp486.003.000
- 500 gram: Rp971.789.000
- 1.000 gram: Rp1.943.537.000
🔶 Harga Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.056.000
- 1 gram: Rp1.953.000
- 2 gram: Rp3.875.000
- 5 gram: Rp9.574.000
- 10 gram: Rp19.047.000
- 25 gram: Rp47.522.000
- 50 gram: Rp94.848.000
- 100 gram: Rp189.620.000
- 250 gram: Rp473.909.000
- 500 gram: Rp946.702.000
🔶 Harga Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.013.000
- 1 gram: Rp1.932.000
- 2 gram: Rp3.805.000
- 5 gram: Rp9.443.000
- 10 gram: Rp18.834.000
- 25 gram: Rp46.969.000
- 50 gram: Rp93.863.000
- 100 gram: Rp187.632.000
- 250 gram: Rp468.847.000
- 500 gram: Rp937.232.000
- 1.000 gram: Rp1.874.460.000
Pajak Penjualan dan Pembelian Emas Sesuai Aturan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, pembelian emas batangan oleh individu dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% (dengan NPWP) dari nilai transaksi dan 0,45% jika tanpa NPWP. PPh ini bisa langsung dipotong oleh penjual saat transaksi dilakukan.
Sedangkan untuk penjualan kembali emas batangan, pembeli (dalam hal ini Pegadaian atau pihak lain yang membeli kembali) dapat mengenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai transaksi, tergantung skema pembelian kembali yang diterapkan.
Calon pembeli dan investor emas disarankan untuk memahami rincian pajak dan menyiapkan NPWP guna memperoleh tarif pajak yang lebih ringan.
Dengan fluktuasi harga emas yang terjadi, masyarakat diimbau untuk mencermati tren pasar dan mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas sebagai bagian dari strategi investasi.
📌 Kunjungi JurnalLugas.Com untuk update harga emas harian, berita ekonomi, dan informasi finansial terpercaya lainnya.






