Kabar Baik UMKM, Biaya Marketplace Bakal Dipangkas 50 Persen

JurnalLugas.Com – Pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui marketplace berpeluang mendapat keringanan biaya layanan hingga 50 persen. Kebijakan ini tengah disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Insentif tersebut masih menunggu penyelesaian Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar pelaksanaannya. Pemerintah menargetkan aturan tersebut segera memasuki tahap final agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku UMKM.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan potongan biaya ditujukan bagi merchant atau reseller UMKM yang menjalankan usaha melalui platform perdagangan elektronik.

Baca Juga  Revisi Aturan E-Commerce Disiapkan, Pemerintah Biaya Seller dan Perlindungan Produk UMKM

“Pekan depan ditargetkan masuk tahap final,” kata Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).

Namun, tidak semua penjual otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM) dengan mencantumkan identitas usaha, platform marketplace, serta produk yang dijual.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi administratif. Data yang lolos kemudian diteruskan kepada platform marketplace untuk pemeriksaan lanjutan. Salah satu syarat utama ialah produk yang dipasarkan merupakan produk dalam negeri.

Penerima insentif juga harus tetap berada dalam kategori usaha mikro dan kecil serta tidak masuk kelompok pengguna berisiko tinggi atau sedang menjalani proses penegakan hukum.

Baca Juga  Biaya Marketplace Naik, Menteri UMKM Akhirnya Ambil Sikap Tegas

Untuk persyaratan produk, termasuk ketentuan halal dan BPOM, pemerintah menyiapkan masa tenggang enam bulan agar pelaku usaha dapat melengkapinya.

Bagi UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai jalur penjualan, kebijakan tersebut berpotensi memberi ruang lebih besar untuk menjaga margin usaha sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Baca berita ekonomi dan UMKM lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait