Harga Emas Dunia Naik Tipis Investor Manfaatkan Peluang Bargain Buying

JurnalLugas.Com – Harga emas dunia kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Kamis pagi (26/6/2025). Tren positif ini melanjutkan kenaikan yang terjadi sehari sebelumnya, memberikan sinyal bahwa logam mulia kembali menarik perhatian pelaku pasar.

Pada pukul 06:51 WIB, harga emas di pasar spot tercatat naik tipis sebesar 0,04% ke level US\$ 3.338,5 per troy ons. Sehari sebelumnya, Rabu (25/6), harga ditutup menguat 0,43% ke posisi US\$ 3.337,3 per troy ons.

Bacaan Lainnya

Kebangkitan harga ini terjadi setelah kejatuhan cukup tajam yang dialami pada Selasa (24/6), di mana harga anjlok 1,35% dan menyentuh level terendah dalam hampir tiga pekan terakhir, tepatnya sejak 6 Juni 2025.

Baca Juga  Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik Signifikan Simak Rincian Harga Emas

Menurut analis pasar keuangan, harga emas yang sempat merosot tajam tersebut dinilai sudah masuk ke zona undervalued. “Momentum ini dimanfaatkan investor untuk masuk kembali ke pasar emas. Aktivitas bargain buying mulai terlihat sejak semalam,” ujar Niko Pratama, analis komoditas di Jakarta.

Selain faktor teknikal, sentimen geopolitik juga ikut mempengaruhi pergerakan harga. Ketegangan di kawasan Timur Tengah disebut-sebut berpotensi menciptakan ketidakpastian global yang dapat mendongkrak permintaan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

“Situasi di Timur Tengah menjadi katalis utama. Setiap eskalasi bisa langsung memicu lonjakan harga emas karena investor akan mencari aset aman,” kata Rizky Mahendra, pengamat geopolitik dan pasar global.

Dengan kombinasi sentimen teknikal dan geopolitik, para analis memprediksi harga emas berpotensi bergerak dalam tren positif dalam jangka pendek, meskipun volatilitas tetap harus diwaspadai.

Baca Juga  Harga Emas Lesu Investor Terus Pantau

Untuk diketahui, transaksi jual beli emas juga dikenakan pajak berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP dan 0,45% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, penjualan kembali emas ke pihak tertentu seperti PT Antam atau Pegadaian dikenai PPh final sebesar 1,5%.

Selengkapnya berita seputar emas dan ekonomi terkini bisa diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait