Harga Emas Antam Naik Tipis, Catat Pergerakan Terkini

Emas Antam
Foto Emas Produk Aneka Tambang (Antam)

JurnalLugas.Com — Pada hari Jumat, 29 Mei 2026, harga emas batangan Logam Mulia milik PT Antam Tbk menunjukkan kenaikan stabil sebesar Rp20.000 per gram. Harga jual emas Antam yang sebelumnya dipatok di angka Rp2.754.000 per gram, akhirnya beranjak menjadi Rp2.774.000 per gram di pasar.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali dari PT Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.579.000 per gram, menandai momentum positif bagi investor dan penggemar emas antam.

Bacaan Lainnya

Fenomena kenaikan harga ini menegaskan bahwa harga emas logam mulia masih cukup dinamis dan dapat berfluktuasi sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar global dan domestik. Menurut sumber industri, pergerakan harga ini juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi makro, termasuk nilai dolar AS, inflasi, dan ketegangan geopolitik yang memengaruhi daya tarik emas sebagai aset safe haven.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, UBS & Galeri24 Kompak Anjlok

Transaksi jual beli emas Antam tetap dikenai aturan potongan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru, yakni PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari satu gram hingga satu kilogram, dan berlaku secara otomatis saat transaksi dilakukan.

Untuk pembelian emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, wajib dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. PPh ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, memberikan transparansi dan kepastian pajak bagi para pelaku pasar.

Selain harga utama, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan terbaru dari Logam Mulia Antam yang dapat menjadi referensi investasi:

  • 0,5 gram: Rp1.437.000
  • 1 gram: Rp2.774.000
  • 2 gram: Rp5.488.000
  • 3 gram: Rp8.207.000
  • 5 gram: Rp13.645.000
  • 10 gram: Rp27.235.000
  • 25 gram: Rp67.962.000
  • 50 gram: Rp135.845.000
  • 100 gram: Rp271.612.000
  • 250 gram: Rp678.765.000
  • 500 gram: Rp1.357.320.000
  • 1 kilogram: Rp2.714.600.000
Baca Juga  Emas Pegadaian Weekend Antam dan Galeri24 Meroket UBS Turun

Untuk pembelian emas batangan, sesuai ketentuan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22, sebagai bagian dari transparansi perpajakan dan pelaporan ke otoritas terkait.

Kendati harga emas menunjukkan tren naik, pelaku pasar disarankan untuk selalu memantau fluktuasi harga secara berkala dan memahami aspek perpajakan yang berlaku agar investasi tetap aman dan menguntungkan. Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait