Kasus Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Terseret Rp17 M Dana Diduga Mengalir ke Pejabat

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Di antara mereka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang namanya kembali mencuat setelah sebelumnya terjerat dua perkara korupsi lainnya.

“Setelah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers yang didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7) di Palembang.

Daftar Tersangka

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. H. Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel, saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
  2. Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS, yang kini juga sedang menjalani penahanan dalam kasus lain.
  3. Eldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum, pihak swasta dalam proyek tersebut.
  4. Rainmar – Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, hingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan tambahan mengarah pula pada Pasal 3 dan Pasal 13 UU yang sama, termasuk kemungkinan jeratan Obstruction of Justice karena adanya indikasi penghalangan proses penyidikan.

Modus dan Kerugian

Menurut Umaryadi, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya ditujukan sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018 menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam pelaksanaannya, panitia pengadaan disebut tidak menjalankan prosedur sesuai aturan, dan mitra kerja sama dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

Kontrak kerja sama yang diteken bahkan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Tak hanya itu, ditemukan pula aliran dana mencurigakan ke sejumlah pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Fakta digital menunjukkan ada upaya menghalangi penyidikan, termasuk permufakatan untuk ‘pasang badan’ dengan kompensasi sekitar Rp17 miliar,” tambah Umaryadi.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2023, sempat mandek di tahun 2024, dan kembali bergulir aktif di tahun 2025. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, seperti mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Basyarudin, dan mantan Kepala BPN Palembang Edison, yang kini menjabat Bupati Muaraenim.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menggeledah berbagai instansi, termasuk Dinas Perkim Sumsel, Pemkot Palembang, BPKAD, Bapenda, dan kantor kontraktor proyek.

Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Untuk perkembangan lebih lanjut dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait