JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali bergerak.
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik Febrie di kawasan Jalan Radio I, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti baru yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Proses berlangsung sejak pukul 18.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB dengan melibatkan tim penyidik dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang masih terus berkembang.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang yang tengah ditangani. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi dokumen yang diamankan.
Anang mengatakan seluruh barang bukti yang diperoleh akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dokumen yang disita akan menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik,” katanya singkat.
Menurutnya, penyidik sengaja belum membuka detail hasil penggeledahan kepada publik demi menjaga efektivitas proses hukum yang masih berlangsung. Ia menegaskan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut menjadi landasan hukum bagi penyidik untuk mengembangkan dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penggeledahan di kediaman Febrie dinilai sebagai langkah lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan hubungan antara dokumen, aset, maupun transaksi yang sedang ditelusuri penyidik.
Tidak menutup kemungkinan, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil saksi tambahan ataupun melakukan tindakan hukum lanjutan.
Sejauh ini Kejaksaan Agung belum menyampaikan apakah dalam penggeledahan tersebut turut ditemukan barang bukti lain selain dokumen.
Penyidik juga belum memberikan informasi mengenai kemungkinan penyitaan aset ataupun barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus dugaan TPPU ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa.
Masyarakat kini menantikan langkah berikutnya dari penyidik, termasuk hasil analisis terhadap dokumen yang telah disita dalam penggeledahan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru secara lengkap hanya di https://JurnalLugas.Com
Soefriyanto






