JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp8.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp1.894.000 menjadi Rp1.902.000 per gram.
Kenaikan ini memperkuat tren penguatan harga emas dalam beberapa pekan terakhir yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, termasuk ketegangan geopolitik, nilai tukar dolar AS, dan tren suku bunga di negara-negara maju.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat naik. Kini, harga buyback mencapai Rp1.746.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.738.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam 10 Juli 2025
Berikut ini adalah rincian lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di situs Logam Mulia pada Kamis, 10 Juli 2025:
- 0,5 gram: Rp1.001.000
- 1 gram: Rp1.902.000
- 2 gram: Rp3.744.000
- 3 gram: Rp5.591.000
- 5 gram: Rp9.285.000
- 10 gram: Rp18.515.000
- 25 gram: Rp46.162.000
- 50 gram: Rp92.245.000
- 100 gram: Rp184.412.000
- 250 gram: Rp460.765.000
- 500 gram: Rp921.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.842.600.000
Harga tersebut berlaku di butik Logam Mulia dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun harga dapat bervariasi di setiap daerah tergantung dari dinamika pasar dan biaya distribusi.
Ketentuan Pajak Jual-Beli Emas Berdasarkan Peraturan Terbaru
Dalam setiap transaksi jual-beli emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali ke PT Antam Tbk, konsumen wajib memahami adanya pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Penjualan Emas (Buyback)
Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam yang nominalnya melebihi Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3% bagi yang tidak memiliki NPWP
PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Misalnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta dan memiliki NPWP, maka PPh 22 yang dipotong adalah Rp300.000 (1,5%). Tanpa NPWP, potongan menjadi Rp600.000 (3%).
2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, Antam juga mengenakan PPh 22 dengan ketentuan:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Pemotongan ini dilakukan langsung saat transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Seorang staf layanan pelanggan Antam yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa, “Konsumen wajib memperhatikan NPWP mereka karena bisa berpengaruh signifikan terhadap besarnya pajak yang dikenakan, baik saat membeli maupun menjual kembali emas.”
Faktor Kenaikan Harga Emas Global
Kenaikan harga emas di pasar domestik tidak terlepas dari penguatan harga emas dunia yang dipengaruhi oleh meningkatnya ketegangan geopolitik dan penurunan nilai tukar dolar AS.
Menurut analis pasar komoditas dari Trimegah Sekuritas, harga emas global mengalami tekanan naik karena investor beralih ke aset aman (safe haven). “Faktor risiko global seperti ketegangan di Timur Tengah dan kekhawatiran akan perlambatan ekonomi AS mendorong minat terhadap emas,” ujarnya.
Diketahui, harga emas internasional sempat menyentuh level USD2.430 per troy ounce dalam perdagangan tengah pekan ini. Kenaikan ini juga turut memicu koreksi naik pada harga emas Antam di dalam negeri.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit
Meski dikenai pajak, emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang digemari masyarakat Indonesia. Alasannya karena sifatnya yang likuid, tahan terhadap inflasi, dan nilai intrinsiknya yang terus meningkat dalam jangka panjang.
Seorang investor ritel di Jakarta, Rudi S., mengatakan bahwa dia tetap rutin membeli emas setiap bulan meskipun harganya terus naik. “Buat saya, emas itu tabungan masa depan yang aman. Saya tahu ada potongan pajak, tapi itu masih lebih baik daripada uang yang tergerus inflasi,” katanya.
Imbauan Bagi Calon Investor
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan membeli emas dari lembaga resmi dan terpercaya seperti Antam atau Pegadaian.
- Gunakan NPWP untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah.
- Simpan dengan aman sertifikat asli dan bukti potong pajak setiap transaksi.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menambah optimisme pelaku pasar terhadap komoditas logam mulia ini. Meski demikian, calon investor tetap diimbau untuk mencermati dinamika harga dan aturan perpajakan sebelum melakukan pembelian maupun penjualan emas batangan.
Untuk update informasi lebih lanjut seputar perkembangan harga emas, pajak, dan kebijakan ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






