KPK Sita Aset Rp60 Miliar Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita lima aset bernilai total sekitar Rp60 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), yang terjadi selama periode 2022 hingga 2024.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025. “KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Lima Aset Bernilai Fantastis

Budi merinci bahwa lima aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta dengan estimasi nilai mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, dua bidang tanah lainnya dengan luas total 3.800 meter persegi beserta bangunan pabrik yang berdiri di atasnya berada di Klaten, Jawa Tengah, dan diperkirakan bernilai Rp50 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” tegas Budi.

Modus Kredit Fiktif untuk 39 Debitur

KPK mengungkapkan bahwa modus dalam perkara ini adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Kredit tersebut dicairkan tanpa melalui proses verifikasi dan analisis kredit yang layak, dan diduga kuat hanya digunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Penyidikan kasus ini pertama kali diumumkan pada 24 September 2024. Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, KPK masih merahasiakan identitas kelima tersangka dengan alasan penyidikan yang masih berjalan intensif.

Baca Juga  Terkuak di KPK, Inilah Alasan Nama Bobby Nasution Tak Diwajibkan Hadir di Sidang Korupsi Rp231 M Jalan Sumut

“Nama-nama tersangka belum bisa disampaikan ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung dan kami ingin menjaga integritas proses hukum,” tambah Budi.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai langkah pencegahan, KPK mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan pada 26 September 2024. Kelima individu tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

“Larangan bepergian ini untuk memastikan bahwa para pihak yang dibutuhkan dalam penyidikan tetap berada di wilayah Indonesia dan tidak melarikan diri,” kata Budi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan ke depan.

Analisis Pengamat: Penegakan Hukum Perbankan Rakyat Masih Lemah

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Satria Haryanto, menyebut bahwa kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan di sektor perbankan mikro milik pemerintah daerah.

“BPR seharusnya menjadi ujung tombak dalam mendukung UMKM, tetapi malah disalahgunakan untuk kredit fiktif yang berujung pada kerugian negara,” ungkap Satria saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia juga mengapresiasi tindakan penyitaan aset oleh KPK, namun menekankan pentingnya langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.

“Proses penyitaan aset ini bisa memberi efek jera, tetapi lebih penting adalah pembenahan sistem internal perbankan dan penguatan regulasi pengawasan kredit,” tuturnya.

Transparansi Diharapkan Meningkat

Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk segera membuka identitas para tersangka kepada publik. Mereka menilai bahwa transparansi menjadi hal penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Sudah saatnya KPK mulai mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang terlibat dalam korupsi, apalagi menyangkut lembaga keuangan publik seperti BPR,” ujar Ketua LSM Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP), Anita Widjaja.

Baca Juga  KPK Putar Strategi, Putusan MK Bikin BPK Jadi Penentu Utama Kerugian Negara

Meski demikian, Anita mengaku memahami alasan penyidikan masih ditutup sebagian, namun berharap hal itu tidak menghambat proses keadilan dan pengembalian kerugian negara.

Kerugian Negara dan Potensi Tindak Lanjut

Berdasarkan data internal KPK, kerugian negara akibat dugaan kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan pendalaman perkara oleh tim penyidik.

Sementara itu, penyitaan aset senilai Rp60 miliar ini diperkirakan cukup untuk menutup sebagian besar potensi kerugian negara, meski belum bisa dipastikan hingga adanya putusan pengadilan.

Menurut Budi Prasetyo, proses hukum selanjutnya masih akan terus bergulir. “Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, baik di internal maupun eksternal BPR,” katanya.

Kasus Kredit Fiktif Jadi Pelajaran Pahit

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi sektor perbankan daerah, khususnya BPR milik pemerintah. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan kredit fiktif tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Upaya KPK untuk menyita aset dan melakukan tindakan preventif seperti pelarangan bepergian menunjukkan bahwa lembaga ini serius dalam menangani korupsi di sektor keuangan.

Namun demikian, publik juga menanti langkah-langkah konkret berikutnya, mulai dari penetapan identitas tersangka, hingga pengembalian penuh kerugian negara serta reformasi sistem pengawasan internal perbankan yang lebih ketat.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait