Tiongkok Tolak Putusan Arbitrase Laut China Selatan Wang Yi “Lelucon Rekayasa”

JurnalLugas.Com — Menjelang sembilan tahun peringatan putusan arbitrase internasional terkait Laut China Selatan, Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi menegaskan bahwa Beijing tetap menolak hasil keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tahun 2016. Dalam forum Menlu Asia Timur yang digelar di Kuala Lumpur, Wang menyebut putusan tersebut sebagai “lelucon” yang telah “direkayasa dan dimanipulasi oleh kekuatan eksternal”.

“Tujuan mereka jelas, yaitu mengacaukan Laut China Selatan demi keuntungan politik mereka sendiri,” ucap Wang, Kamis (11/7).

Bacaan Lainnya

Wang juga menuding bahwa pengadilan telah menyalahgunakan mandat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Ia menilai putusan itu melebihi kewenangan dan merusak integritas hukum laut internasional.

Putusan Arbitrase 2016 Dinilai Cacat

Putusan arbitrase yang dimenangkan Filipina pada 12 Juli 2016 menyatakan bahwa klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok atas Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Tribunal juga memutuskan bahwa tidak ada fitur geografis di Kepulauan Spratly yang memenuhi syarat sebagai “pulau”, sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Baca Juga  Diproduksi di Pabrik Wuhu China Chery Fulwin T10 Plug-in Hybrid Siap Tantang Kompetitor

Selain itu, reklamasi besar-besaran oleh Tiongkok dinyatakan merusak lingkungan laut, termasuk terumbu karang, dan melanggar kewajiban konservasi.

Namun Wang menilai gugatan Filipina cacat prosedural karena diajukan tanpa terlebih dulu berdialog dengan Tiongkok. Ia menegaskan bahwa masalah ini menyangkut kedaulatan dan batas maritim, yang menurut Beijing, berada di luar yurisdiksi UNCLOS.

“Pengadilan telah menyalahgunakan mekanisme UNCLOS. Mereka merusak tatanan hukum laut internasional, bukan menegakkannya,” kata Wang.

Prinsip “Empat Tidak” dan Tuduhan ke Filipina

Wang menegaskan kembali posisi resmi Tiongkok yang memegang prinsip “empat tidak”, yakni:

  1. Tidak menerima,
  2. Tidak ikut serta,
  3. Tidak mengakui, dan
  4. Tidak melaksanakan putusan arbitrase tersebut.

Ia juga menuding bahwa Filipina telah melanggar Deklarasi Perilaku Pihak-Pihak di Laut China Selatan (DoC) yang ditandatangani bersama ASEAN, karena mengabaikan penyelesaian damai melalui dialog langsung.

“Tindakan Manila bertentangan dengan komitmen bilateral dan semangat DoC,” katanya.

Potensi Gugatan Baru dan Tegasnya Sikap Beijing

Ketegangan meningkat setelah muncul laporan bahwa pemerintah Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan arbitrase baru ke PBB. Gugatan ini disebut sebagai respons atas manuver kapal penjaga pantai Tiongkok yang semakin agresif di wilayah sengketa.

Wang Yi juga mengecam keputusan arbitrase 2016 yang menyebut Pulau Taiping (Itu Aba)—pulau terbesar di Kepulauan Spratly yang dikuasai Taiwan—sebagai entitas yang tidak memenuhi syarat sebagai “pulau”.

“Pulau itu memiliki sumber air tawar dan komunitas penduduk tetap. Menganggapnya bukan pulau adalah kesalahan fatal,” ujar Wang.

Kode Etik ASEAN dan Sikap Tegas Tiongkok

Tiongkok, menurut Wang, akan terus mendorong percepatan perundingan kode etik (Code of Conduct/CoC) dengan ASEAN untuk menghindari konflik terbuka. Namun, di tengah semakin intensifnya kehadiran militer Tiongkok di kawasan, banyak pihak meragukan komitmen Beijing terhadap de-eskalasi.

“Kami tidak akan mengalah dalam hal kedaulatan. Upaya untuk menimbulkan kekacauan atau perpecahan di kawasan pasti akan gagal,” tegas Wang.

Ketegangan di Laut China Selatan yang melibatkan sejumlah negara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan, terus menjadi perhatian dunia internasional. Putusan arbitrase 2016 yang ditolak mentah-mentah oleh Tiongkok menjadi simbol ketegangan antara prinsip hukum internasional dan kekuatan geopolitik.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait