JurnalLugas.Com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan sejumlah poin krusial yang diatur dalam revisi tersebut dan menegaskan bahwa isu perubahan penangkapan dari 1×24 jam menjadi 7×24 jam adalah tidak benar.
Menurut Habiburokhman, dalam draf terbaru RUU KUHAP, Pasal 90 masih mengatur waktu penangkapan maksimal selama 1×24 jam, seperti pada KUHAP lama. “Isu soal perubahan menjadi 7×24 jam itu tidak benar. Aturannya tetap 1×24 jam, kecuali jika diatur lain oleh undang-undang khusus seperti UU Terorisme,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Tak Ada Penambahan Kewenangan Polri
Ia juga menegaskan bahwa dalam revisi KUHAP, tidak ada penambahan kewenangan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bahkan, beberapa kewenangan justru dikurangi karena kini terdapat penyidik dari institusi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Polri tetap sebagai penyidik utama. Namun, kewenangan absolut tidak diberikan. Ini bentuk penguatan sistem hukum yang lebih berimbang,” jelas Habiburokhman.
Penanganan Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti
Perubahan besar juga terdapat dalam Pasal 23 ayat 7. Dalam aturan baru ini, pelapor dapat mengambil langkah lebih lanjut jika laporannya tidak diproses. “Jika dalam 14 hari laporan tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa melaporkan penyidik atau penyelidik kepada atasan langsung atau pejabat pengawas,” terangnya.
Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan KUHAP lama yang tidak memberi kejelasan terhadap laporan yang mangkrak di tingkat penyidik.
Hak Tersangka untuk Memilih Advokat Dipertegas
Poin penting lainnya adalah penguatan hak tersangka dalam proses hukum. Pada Pasal 134 huruf B, KUHAP baru secara eksplisit menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi oleh kuasa hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Ini sekaligus membantah isu bahwa tersangka tidak boleh memilih pengacara sendiri. Hak tersebut dijamin secara tegas di KUHAP baru,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan ini mempertegas peran advokat dalam sistem peradilan pidana dan merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia.
Penahanan Harus Berdasarkan Alasan Objektif
Revisi KUHAP juga mengatur ulang ketentuan soal penahanan. Pasal 93 ayat 5 menetapkan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan apabila terdapat alasan objektif dan terukur, seperti tidak hadir dua kali panggilan, memberikan keterangan palsu, atau menghambat proses hukum.
Selain itu, syarat lainnya termasuk upaya melarikan diri, memengaruhi saksi, atau adanya potensi gangguan keamanan terhadap tersangka. “Syarat ini jauh lebih ketat dibandingkan KUHAP lama yang hanya berdasar kekhawatiran tanpa indikator konkret,” jelas Habiburokhman.
Mahkamah Agung Tetap Pegang Fungsi Judex Facti
Habiburokhman juga memastikan bahwa Mahkamah Agung tetap memegang kewenangan sebagai judex facti atau pemutus fakta hukum tertinggi. Artinya, kewenangan MA untuk memutus perkara berdasarkan fakta hukum tetap dijamin dalam KUHAP baru.
“Mahkamah Agung akan tetap memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi penerapan hukum,” ujarnya.
Penyadapan Tidak Diatur dalam RUU KUHAP
Menjawab kekhawatiran publik, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur soal penyadapan. Menurutnya, isu penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang akan dibahas terpisah, dengan partisipasi publik.
“Proses pembahasannya akan panjang dan melibatkan masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan dalam KUHAP ini,” tuturnya.
Proses Penyisiran Pasal Sudah Capai 150 Pasal
Hingga kini, lebih dari 150 pasal dalam RUU KUHAP telah disisir dan dirapikan dari segi redaksional dan substansi. Proses ini akan dilanjutkan oleh Timus dan Timsin pada Senin, 14 Juli 2025, sebelum hasil akhirnya diserahkan kembali kepada Panitia Kerja (Panja) untuk kajian akhir.
“Kami harap revisi KUHAP ini dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh. Proses ini kami jalankan dengan sangat hati-hati,” kata Habiburokhman menutup keterangannya.
Untuk informasi hukum dan kebijakan terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






