Siapa Berwenang Mencairkan Dana Desa? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU

JurnalLugas.Com – Dana desa menjadi instrumen vital dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah. Sejak digulirkannya program Dana Desa pada tahun 2015, pemerintah pusat terus mendorong agar pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun, pertanyaan yang masih kerap muncul di kalangan publik adalah: siapa sebenarnya yang berwenang mencairkan dana desa, khususnya di tingkat desa?

Pertanyaan ini penting karena pencairan dana desa tidak hanya menyangkut soal administrasi, tetapi juga berimplikasi pada keberhasilan pembangunan di pedesaan. Artikel ini mengupas secara tuntas siapa saja pihak yang berwenang mencairkan dana desa di tingkat desa, dasar hukumnya, alur pencairan, hingga pengawasan penggunaannya, dengan gaya jurnalistik profesional dan mengacu pada regulasi terbaru.

Bacaan Lainnya

Dana Desa: Mandat Langsung dari Undang-Undang

Program Dana Desa lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 72 ayat (1) huruf d, yang menyebut bahwa desa berhak mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Dana Desa.

Dalam pelaksanaannya, Dana Desa digunakan untuk:

  • Pembangunan infrastruktur desa,
  • Pemberdayaan masyarakat,
  • Penanganan kemiskinan,
  • Ketahanan pangan,
  • Penanganan stunting, dan
  • Program prioritas nasional lainnya.

Besaran Dana Desa terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2024, pemerintah menganggarkan sekitar Rp71 triliun untuk lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia.

Tiga Level Kewenangan dalam Pencairan Dana Desa

1. Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan)

Dana desa pertama kali dicairkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah kabupaten/kota. Proses ini dilakukan dalam tiga tahap:

  • Tahap I: 40% dari total alokasi.
  • Tahap II: 40% setelah laporan realisasi tahap I diterima.
  • Tahap III: 20% sisanya.

Regulasi yang mengatur ini tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (revisi berlaku tiap tahun),
  • Dan diturunkan dalam juknis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes PDTT).

2. Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

Pemerintah kabupaten/kota bertugas menyalurkan dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Penyaluran dilakukan setelah desa melengkapi persyaratan administratif, seperti:

Baca Juga  Demo Apdesi Tak Goyahkan Kebijakan, Menkeu Pastikan Dana Desa Tahap II Sesuai
  • Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),
  • Laporan realisasi tahap sebelumnya,
  • Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes),
  • Surat permohonan pencairan dari desa.

Peran pemerintah daerah di sini krusial sebagai “penjaga pintu” pencairan ke desa.

3. Pemerintah Desa

Di sinilah pencairan dan penggunaan dana desa benar-benar dijalankan. Pemerintah desa sebagai pelaksana langsung memiliki struktur kewenangan internal yang jelas.

Siapa Berwenang Mencairkan Dana Desa di Tingkat Desa?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, berikut ini adalah aktor utama pencairan dan pengelolaan dana desa:

✅ Kepala Desa

Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa adalah:

“Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD), bertanggung jawab atas keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan desa.”

Artinya, kepala desa memiliki kewenangan tertinggi dalam pencairan dan penggunaan dana desa. Ia bertugas:

  • Menandatangani dokumen permohonan pencairan dana ke Pemkab,
  • Menyetujui rencana penggunaan anggaran,
  • Mengawasi jalannya proyek,
  • Menandatangani laporan pertanggungjawaban.

Kepala desa wajib memastikan bahwa penggunaan dana sesuai peraturan dan tepat sasaran.

✅ Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan)

Kaur Keuangan berperan sebagai:

“Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)”

Ia bertugas:

  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB),
  • Menyusun dan mencatat transaksi pencairan,
  • Membuat laporan realisasi dan pertanggungjawaban,
  • Mengelola pencairan ke rekening operasional kegiatan desa.

Kaur Keuangan adalah aktor administratif utama pencairan, tetapi tidak memiliki wewenang legal tanpa tanda tangan kepala desa.

✅ Sekretaris Desa

Sekdes membantu dari sisi administrasi, antara lain:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen pencairan,
  • Menyusun surat permohonan pencairan bersama Kaur Keuangan,
  • Mengarsipkan dokumen keuangan desa.

✅ BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD bukan pihak yang mencairkan dana, tetapi memiliki fungsi:

  • Menyetujui APBDes dan RKPDes,
  • Melakukan pengawasan penggunaan dana,
  • Menerima laporan pertanggungjawaban kepala desa.

BPD menjadi penyeimbang kekuasaan agar pengelolaan dana desa tidak semena-mena.

Proses Lengkap Pencairan Dana Desa di Tingkat Desa

Untuk memahami alurnya, berikut ini tahapan pencairan dana desa secara ringkas namun mendetail:

  1. Penyusunan RKPDes dan APBDes
  • Melibatkan musyawarah desa, dipimpin oleh Kepala Desa dan BPD.
  • Rencana kegiatan dan anggaran disusun berdasarkan prioritas nasional dan kebutuhan lokal.
  1. Permohonan Pencairan Dana
  • Kaur Keuangan menyiapkan dokumen permohonan.
  • Kepala Desa menandatangani permohonan tersebut.
  • Dokumen dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten.
  1. Penyaluran dari Pemkab ke RKD
  • Pemkab memverifikasi, lalu menyalurkan dana ke Rekening Kas Desa.
  1. Penggunaan Dana
  • Kegiatan dilaksanakan sesuai rencana yang telah disetujui.
  • Pembayaran dilakukan oleh bendahara (biasanya Kaur Keuangan) atas perintah Kepala Desa.
  1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  • Laporan realisasi disusun oleh Kaur Keuangan.
  • Ditandatangani oleh Kepala Desa.
  • Dilaporkan ke Pemkab untuk pencairan tahap selanjutnya.

Sanksi Jika Dana Desa Disalahgunakan

Penggunaan dana desa diawasi oleh:

  • Inspektorat Kabupaten/Kota,
  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
  • APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah),
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika ditemukan indikasi pidana.

Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa bisa berupa:

  • Administratif (pengembalian dana),
  • Pemberhentian Kepala Desa,
  • Pemecatan perangkat desa,
  • Proses hukum pidana dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Hal ini ditegaskan dalam:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Upaya Pemerintah Memperkuat Transparansi Dana Desa

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat pengawasan:

  • Sistem keuangan desa online (Siskeudes) oleh BPKP,
  • Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan,
  • Pelaporan anggaran ke lapor.go.id oleh masyarakat.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik agar warga desa ikut mengawasi.

Pencairan dana desa bukanlah proses yang sederhana. Di tingkat desa, Kepala Desa adalah pemegang otoritas tertinggi, dibantu oleh Kaur Keuangan dan Sekdes, serta diawasi oleh BPD dan otoritas pengawas lainnya. Kewenangan yang dipegang harus dijalankan sesuai undang-undang dan prinsip akuntabilitas.

Dengan pemahaman yang baik mengenai siapa yang berwenang mencairkan dana desa dan bagaimana prosesnya berjalan, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bersama.

📌 Untuk informasi hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait