JurnalLugas.Com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino bersama empat orang lainnya. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat Kepolisian Resor Kudus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa kelima tersangka diamankan di lokasi kejadian, termasuk inisial S yang diketahui merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Kudus.
“Tim berhasil mengamankan lima pelaku. Salah satunya anggota DPRD berinisial S,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Kudus, Senin (21/7/2025). Ia didampingi Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin.
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mengeluhkan maraknya praktik perjudian di tempat umum. Laporan disampaikan melalui media sosial dan saluran pengaduan resmi Polres Kudus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi yang sering dilaporkan warga. “Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Penyelidikan segera dilakukan,” jelasnya.
Digerebek di Warung Kopi, Dini Hari
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi berada di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, tepat di sebelah warung kopi yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya para pemain judi.
Lima orang tertangkap tangan sedang bermain domino. Polisi mengamankan satu set kartu domino yang digunakan saat bermain, tiga set kartu tambahan, sebuah banner sebagai alas permainan, dan uang tunai Rp1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.
“Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan,” kata AKP Danail.
Dijerat Pasal 303 KUHP
Kelima pelaku kini resmi berstatus tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. “Tidak pandang bulu, semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lokasi Diduga Kerap Digunakan untuk Judi
Hasil keterangan saksi di lokasi menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut sudah lama menjadi lokasi perjudian. Bahkan, tersangka S disebut beberapa kali terlihat ikut bermain bersama warga lainnya.
Masyarakat sekitar menyatakan bahwa aktivitas itu kerap berlangsung pada malam hari dan telah mengganggu kenyamanan warga setempat.
Karangan Bunga untuk Polisi
Sebagai bentuk apresiasi, masyarakat mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Kudus. Aksi ini menjadi simbol dukungan atas tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi di daerah.
“Kami menghargai langkah tegas ini. Harapannya bisa menimbulkan efek jera,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
DPRD Belum Berkomentar
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kudus terkait keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa insiden tersebut akan dibahas dalam sidang etik.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas yang meresahkan, terutama praktik perjudian yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
Baca berita hukum dan kriminal lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






