JurnalLugas.Com — Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, resmi menggugat perusahaan media ternama Dow Jones & Company, induk perusahaan News Corp, serta taipan media Rupert Murdoch, terkait laporan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Gugatan itu juga menyeret dua wartawan Wall Street Journal (WSJ) yang dianggap terlibat dalam pemberitaan kontroversial seputar hubungan tokoh-tokoh elit dengan Jeffrey Epstein.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian Florida pada Jumat (19/7), dan menuduh laporan WSJ memuat informasi yang menurut Trump “sengaja dibuat untuk merusak reputasi dan kredibilitas politiknya” menjelang Pemilu Presiden AS 2026.
“Laporan itu bukan hanya keliru, tapi jahat dan penuh kepalsuan. Ini adalah bentuk propaganda media,” ujar Trump dalam pernyataan tertulis yang dirilis tim kampanyenya.
Laporan Epstein Jadi Sumber Perselisihan
Masalah bermula dari artikel WSJ yang diterbitkan awal Juli, yang membahas daftar tamu jet pribadi dan catatan pertemuan Epstein sebelum kematiannya. Dalam laporan itu, nama Trump disebut sebagai salah satu figur yang pernah berinteraksi dengan Epstein. Meski tak secara eksplisit menuduh keterlibatan pidana, Trump menilai penyebutan namanya sebagai upaya sistematis menjatuhkan citra publiknya.
Menurut berkas pengadilan Trump menyatakan bahwa para tergugat “berkonspirasi dalam bentuk kampanye pencemaran nama baik dengan itikad buruk, untuk mencoreng reputasinya sebagai calon presiden terdepan dari Partai Republik.”
Pengacara Trump menegaskan bahwa klien mereka “tidak pernah melakukan pertemuan seperti yang digambarkan” dan menuduh WSJ “mengarang narasi tanpa dasar untuk kepentingan politik.”
Tanggapan Pihak Media
Hingga artikel ini ditulis, baik Dow Jones, News Corp, maupun Rupert Murdoch belum memberikan pernyataan resmi. Namun juru bicara WSJ menyampaikan melalui email kepada Politico, bahwa mereka “berdiri di balik akurasi pelaporan dan integritas jurnalistik kami.”
Sejumlah pengamat menyebut gugatan ini sebagai bagian dari strategi kampanye Trump untuk memperkuat narasi “media musuh rakyat.” Dr. Hannah Goldstein, analis media dari Boston University, menilai langkah hukum ini punya motif politis.
“Trump sudah lama menjadikan media sebagai musuh politik. Gugatan ini adalah kelanjutan dari taktik delegitimasi,” kata Goldstein, Minggu (20/7).
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers?
Gugatan ini menambah daftar panjang konflik antara Trump dan media arus utama. Selama menjabat sebagai presiden 2017–2021, Trump beberapa kali mengancam akan mencabut izin siaran media yang menurutnya menyebarkan “berita bohong.”
Di sisi lain, sejumlah organisasi pers menilai gugatan ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Committee to Protect Journalists (CPJ) memperingatkan bahwa “upaya menggugat media karena peliputan kritis adalah bentuk intimidasi terhadap jurnalisme independen.”
Posisi Trump dalam Pilpres 2026
Terlepas dari kontroversi, Trump tetap memimpin jajak pendapat Partai Republik menjelang Pilpres 2026. Survei terbaru dari CBS News menunjukkan 48% pemilih Partai Republik tetap mendukung Trump, meski dikelilingi skandal hukum dan kritik tajam atas program deportasinya.
Tim kampanye Trump mengklaim bahwa gugatan ini akan menjadi bukti bahwa “Trump berani melawan kekuatan elit media yang telah lama menekan rakyat Amerika.”
“Tidak ada seorang pun, termasuk Rupert Murdoch, yang berada di atas hukum,” tulis Trump dalam unggahan Truth Social.
Untuk pembaruan lebih lanjut dan berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






