Emas Antam Terus Terjungkal Catat Pajak dan Detail Harga Terbaru Hari Ini

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penurunan selama dua hari berturut-turut. Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram hari ini tercatat di angka Rp1.906.000, turun Rp8.000 dari posisi sebelumnya yang berada di Rp1.914.000 per gram.

Penurunan ini turut diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas batangan yang juga terkoreksi menjadi Rp1.752.000 per gram. Kondisi ini menjadi perhatian para investor dan kolektor emas yang memantau fluktuasi harga logam mulia untuk kebutuhan investasi maupun tabungan jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Harga Emas Batangan Terbaru Selasa, 29 Juli 2025

Berikut daftar lengkap harga emas batangan berdasarkan beratnya yang tercatat pada situs Logam Mulia Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.003.000
  • 1 gram: Rp1.906.000
  • 2 gram: Rp3.752.000
  • 3 gram: Rp5.603.000
  • 5 gram: Rp9.305.000
  • 10 gram: Rp18.555.000
  • 25 gram: Rp46.262.000
  • 50 gram: Rp92.445.000
  • 100 gram: Rp184.812.000
  • 250 gram: Rp461.765.000
  • 500 gram: Rp923.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.846.600.000

Perlu diketahui bahwa fluktuasi harga emas Antam ini dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal, termasuk pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen pasar terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam, UBS, dan Galeri24 Tak Bergerak

Pajak Penjualan dan Pembelian Emas Sesuai PMK

Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan, konsumen dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut ini adalah ketentuan pajaknya:

1. Penjualan Kembali (Buyback) Emas ke Antam

  • Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta:
  • Pemilik NPWP: dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
  • Tanpa NPWP: dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3%.
  • Pajak ini secara otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

2. Pembelian Emas Batangan

  • Untuk pembelian emas batangan:
  • Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
  • Tanpa NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
  • Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan perpajakan.

Antisipasi Investor di Tengah Volatilitas Harga

Penurunan harga emas dalam dua hari terakhir bukanlah hal yang mengejutkan di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung. Banyak analis memperkirakan bahwa koreksi ini bersifat sementara dan membuka peluang akumulasi bagi investor jangka panjang.

Seorang analis pasar logam mulia menjelaskan bahwa harga emas masih dalam tren konsolidasi menyusul penguatan nilai tukar dolar AS dan potensi kenaikan suku bunga oleh bank sentral negara maju. Meski demikian, “emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang relevan di tengah ketegangan geopolitik dan risiko inflasi,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Kemarin Harga Emas Gila-gilaan Hari ini Turun

Tips Transaksi Emas Batangan

Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, penting untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Cek harga resmi di situs Logam Mulia atau mitra penjual terpercaya sebelum membeli.
  • Pastikan keaslian produk dengan sertifikat resmi Antam yang menyertai setiap emas batangan.
  • Pahami beban pajak, terutama untuk transaksi di atas Rp10 juta, agar tidak terkejut dengan potongan nilai saat menjual kembali.
  • Simpan bukti potong pajak, karena bisa berguna dalam pelaporan pajak tahunan pribadi.

Harga emas Antam hari ini menunjukkan tren penurunan yang perlu diwaspadai oleh para pelaku pasar dan pemilik investasi logam mulia. Selain mencermati pergerakan harga, penting juga bagi masyarakat untuk memahami aspek perpajakan dalam setiap transaksi emas sesuai dengan regulasi terbaru.

Bagi investor jangka panjang, penurunan harga bisa menjadi peluang pembelian dengan harga lebih rendah. Namun, disarankan tetap melakukan analisis mendalam dan berkonsultasi dengan ahli keuangan untuk memastikan strategi investasi tetap optimal.

Pantau terus perkembangan harga dan regulasi emas di portal berita terpercaya seperti JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait