JurnalLugas.Com – Presiden Finlandia, Alexander Stubb, menyatakan siap memberikan pengakuan resmi terhadap Negara Palestina jika pemerintah mengajukan usulan tersebut secara formal. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (31/7) di tengah meningkatnya dukungan internasional bagi Palestina.
Berdasarkan Konstitusi Finlandia, keputusan pengakuan sebuah negara berada di tangan presiden, namun harus melalui usulan resmi pemerintah. Stubb menegaskan, pembahasan mengenai isu ini telah berlangsung sejak awal Oktober 2023 dan kini telah mencapai titik penting.
“Saya melihat situasi ini sudah berada pada tahap di mana Finlandia harus menentukan sikap,” ujarnya singkat.
“Jika pemerintah mengusulkan pengakuan, baik bersyarat maupun tidak, saya siap menyetujuinya segera.”
Harapan Jadi Bagian dari Gerakan Internasional
Stubb berharap langkah Finlandia mengakui Palestina dapat selaras dengan gelombang dukungan global yang terus berkembang. Menurutnya, pengakuan ini bukan hanya simbol politik, tetapi juga dorongan terhadap proses perdamaian dan solusi dua negara yang adil.
Namun, ia menyadari adanya perbedaan pandangan di dalam negeri. Partai Demokrat Kristen dan Partai Finlandia tercatat menolak wacana pengakuan tersebut. Keputusan akhir kini bergantung pada pemerintah, yang kemungkinan akan menentukan sikapnya dalam beberapa pekan ke depan.
Kritik Keras Terhadap Aksi Israel di Gaza
Presiden Finlandia juga menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza. Ia mengecam keras tindakan Israel yang dianggap memberikan hukuman kolektif kepada warga sipil.
“Penderitaan warga sipil seperti ini tidak bisa diterima,” tegasnya.
Serangan militer Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina. Wilayah Gaza luluh lantak akibat pengeboman tanpa henti, memicu krisis pangan dan kehancuran infrastruktur.
Dukungan Global untuk Palestina Menguat
Hingga kini, 148 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui Palestina. Negara tersebut pertama kali diproklamasikan oleh para pemimpinnya di pengasingan pada tahun 1988.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Malta, Kanada, dan Portugal telah mengumumkan rencana untuk memberikan pengakuan. Sementara itu, Australia memberi sinyal kemungkinan akan mengikuti langkah serupa.
Di sisi lain, dua lembaga hak asasi manusia terkemuka asal Israel, yakni B’Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel, menuding pemerintah Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Mereka menyoroti adanya penghancuran sistematis terhadap masyarakat Palestina serta pembongkaran sengaja terhadap sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






