JurnalLugas.Com — Pemerintah Slovenia resmi mengumumkan larangan penuh terhadap impor, ekspor, dan transit senjata maupun peralatan militer dari dan ke Israel. Keputusan ini menjadikan Slovenia sebagai negara Eropa pertama yang mengambil langkah tegas tersebut.
Pengumuman disampaikan pada Kamis (31/7) usai rapat kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Robert Golob. Kantor Perdana Menteri menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Slovenia terhadap perlindungan kemanusiaan di tengah krisis Gaza.
Larangan Berlaku Total
Kebijakan baru tersebut mencakup penghentian semua bentuk pengiriman senjata, baik dari Slovenia ke Israel, dari Israel ke Slovenia, maupun yang hanya melintas di wilayah Slovenia. Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena Uni Eropa belum menunjukkan sikap tegas terhadap eskalasi konflik yang menelan banyak korban sipil di Gaza.
“Perbedaan pandangan internal dan kurangnya kesatuan membuat Uni Eropa tidak mampu menjalankan perannya,” bunyi pernyataan resmi pemerintah Slovenia.
Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza
Dalam pernyataannya, pemerintah Slovenia mengecam keras penolakan Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Situasinya sangat memprihatinkan. Banyak warga Gaza meninggal karena akses bantuan ditolak. Mereka terjebak di bawah reruntuhan tanpa air bersih, pangan, dan layanan kesehatan dasar,” tulis pemerintah.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa tindakan menghalangi bantuan kemanusiaan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Slovenia menilai, dalam kondisi seperti ini, setiap negara yang bertanggung jawab berkewajiban untuk bertindak meskipun harus mendahului negara lain.
Rencana Langkah Tambahan
Pemerintah Slovenia berencana menyiapkan sejumlah langkah lanjutan terhadap pemerintah Israel dalam beberapa pekan mendatang. Langkah ini akan difokuskan pada upaya penegakan hukum humaniter dan perlindungan warga sipil di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, serangan militer Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina. Pengeboman tanpa henti menyebabkan kehancuran masif, kelangkaan pangan, dan lumpuhnya sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Zionis Israel Lakukan Genosida dan Kejahatan Perang
Lembaga HAM Israel, B’Tselem, bersama Physicians for Human Rights-Israel, menuding pemerintah Israel melakukan genosida di Gaza melalui penghancuran sistematis infrastruktur masyarakat dan sektor kesehatan.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida yang dilakukan selama perang di Gaza.
Langkah Slovenia ini menjadi sinyal kuat bagi dunia internasional bahwa solidaritas kemanusiaan tidak boleh terhalang oleh kepentingan politik maupun ekonomi.






