JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan larangan ke luar negeri tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus 2025. Selain YCQ, dua nama lain juga ikut dicegah, yakni IAA dan FHM.
“Pada tanggal tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Berlaku Enam Bulan
Budi menegaskan, larangan ini diberlakukan untuk enam bulan ke depan. Menurutnya, keberadaan ketiga pihak yang dicegah sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pencegahan dilakukan agar para pihak tetap berada di Indonesia demi kelancaran penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus Mencuat Setelah Pemeriksaan Mantan Menag
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, tepatnya pada 7 Agustus 2025.
Dalam pengumumannya, KPK juga menyebut sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pansus DPR Ungkap Kejanggalan
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Ketidaksesuaian pembagian kuota ini disebut Pansus berpotensi melanggar aturan dan merugikan jamaah. Temuan DPR tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelenggaraan haji.
KPK menegaskan, penyidikan masih berjalan dan perkembangan akan diumumkan sesuai kebutuhan penyidikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka secara resmi dalam kasus ini.
Baca berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com






